USULAN AMANDEMEN AP HKBP 2002
Berdasarkan Persetujuan Rapat Ressort
HKBP Ressort: Menteng, Jln.Jambu No.46 Menteng, Jakarta Pusat
Rapat Ressort Tanggal: Sabtu, 23 Januari 2010
List Amandemen Terdiri dari :
I. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 18, Majelis Pekerja Sinode (MPS) diliquidasi, kembali kepada sistim lama MAJELIS PUSAT
II. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia (DIHAPUSKAN)
III. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 10 dan Pasal 11, Ephorus HKBP. Syarat dan Pemilihannya Berubah
IV. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 12, Sekretaris Jenderal HKBP. Syarat dan Pemilihannya Berubah
V. Peraturan HKBP Bab VII-4.2, Rapat Majelis Pekerja Sinode, posisinya diambil menjadi RAPAT MAJELIS PUSAT
VI. Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik. Syarat dan Pemihannya Berubah
VII. Peraturan HKBP Bab VII-4.1, Rapat Tingkat Pusat Sinode Agung. Perubahan Agenda & Peserta
VIII. Peraturan HKBP Bab VII-4.3, Rapat Pimpinan HKBP (Dihapuskan)
- 1. USULAN DARI HURIA
Majelis Pekerja Sinode (MPS) di hapuskan. MPS diganti dengan Majelis Pusat/kembali kepada Sistim Organisasi lama sebelum AP HKBP 2002.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 18, Majelis Pekerja Sinode (MPS)
REDAKSIONAL LAMA
Pengertian
Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bertugas memikirkan cara melaksanakan Keputusan Sinode Agung.
Anggotanya.
Ephorus
Sekretaris Jenderal
Kepala Departemen Koinonia
Kepala Departemen Marturia
Kepala Departmen Diakonia
Semua Praeses
Ketua Sekolah Tinggi Theologia
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
Kepala Badat Audit HKBP
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Ketua Rapat Pendeta
Seorang Utusan Guru Huria
Seorang Utusan Bibelvrow
Seorang Utusan Diakones
Dua orang utusan distrik dari anggota Sinode Agung ….. dst
Periodenya
Periodenya 4 tahun
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Fungsi Kontrol sudah tidak berjalan, sebab MPS bukan Majelis Pusat, sehingga tugas dan tanggungjawabnya tidak menjadi maksimal melainkan hanya sebagai pelengkap rapat di MPS sesuai AP HKBP 2002
- 2. Sebelum AP HKBP 2002, Fungsi Kontrol di HKBP sepenuhnya ada pada Majelis Pusat dan Sinode Godang.
- 3. MPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Semua Keputusan-keputusan HKBP hanya akan ditetapkan oleh 5 (lima) orang Pimpinan
- 4. Arah kebijakan dan keputusan2 strategis HKBP yang beranggotakan berjumlah 3,5 juta jiwa dan 4.000 jemaat termasuk aset yang tersebar di penjuru Nusantara hanya akan diputuskan oleh tidak lebih dari 5 orang Pendeta (Ephorus,Sekjen,Kadep Koinonia, Marturia dan Diakonia) Ini sungguh merupakan otoritas LUAR BIASA.
- 5. Jumlah MPS terlalu besar (91 orang) dan tidak efektif. Majelis Pusat cukup 31 orang sebagai representasi seluruh anggota HKBP yaitu terdiri dari Ephorus, Sekjen, 10 orang Pendeta, 10 orang Sintua, satu Ketua Rapat Pendeta, satu Guru Huria, satu Bibelvrow, satu Diakones dan lima tenaga ahli dari anggota Jemaat.
- 6. Melalui Majelis Pusat pemberdayaan warga jemaat HKBP menjadi optimal dan nyata.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort menyetujui amandemen pasal ini.
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort menyetujui amandemen pasal ini.
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Pengertian.
Majelis Pusat adalah badan yang bekerja untuk membantu Ephorus HKBP melalui Rapat Majelis Pusat “laho manogunogu sandok HKBP”.
Anggotanya:
Ephorus (1)
Sekretaris Jenderal (1)
Unsur Pendeta (10)
Unsur Sintua (10)
Ketua Rapat Pendeta (1)
Seorang Utusan Guru Huria (1)
Seorang Utusan Bibelvrow (1)
Seorang Utusan Diakones (1)
Lima orang Tenaga Ahli (5)
Periodenya
4 tahun
Syarat Menjadi Majelis Pusat
(i) Paling sedikitnya telah menerima tahbisan kependetaan, Sintua, Guru Huria, Bebelvrow dan Diakones 10 tahun dan melayani secara terus menerus di HKBP
(ii) Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
(iii) Sehat rohani dan jasmani
(iv) Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
(v) Khusus untuk calon Majelis Pusat dari unsur Pendeta dan Sintua, dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat” :
- a. Sinode Godang menjaring 20 orang calon melalui pemungutan suara.
- b. Dari 20 orang calon dipilih 10 orang melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
(a) Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
(b) Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
(c) Cara dan Proses Pemilihan Majelis Pusat
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON MAJELIS PUSAT MAJU KEDEPAN SATU PERSATUDAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “MAJELSI PUSAT” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. MAJELSI PUSAT TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA MAJELIS PUSAT HKBP)
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam peningkatan pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria memasuki milenium baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP secara menyeluruh (pelayanan kedalam dan keluar HKBP).
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Tingkat ketajaman Fungsi Kontrol akan lebih baik dan transfaran. 6.Pemberdayaan anggota jemaat khususnya non Pendeta akan menjadi nyata dan membawa dampak yang lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 2. USULAN DARI HURIA
Departemen Koinonia, Departemen Marturia dan Departemen Diakonia dihapus (diliquidasi)
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia
REDAKSIONAL LAMA
Sebagaimana tertuang pada Pasal 13, 14 dan 15 (tidak perlu ditulis lagi karena seluruhnya langsung dihapus)
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Kegiatan masing masing Kepala Departemen yang berkantor di Kantor Pusat sangatlah bersifat OPERASIONAL, tetapi pengalaman menunjukkan bahwa kinerja mereka tidak menjadi efisien dan efektif.
- b. Kedudukan sebagai Kepala Bidang sebagaimana saat sekarang ini, melekat dibawah koordinasi dan kendali OPERASIONAL oleh Praeses, maka Dewan-dewan di masing-masing Huria akan lebih efisien dan efektif.
- c. Di tingkat pusat cukup dengan Kepala Biro Koinonia, Marturia, Diakonia.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort menyetujui penghapusan pasal ini.
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort menyetujui penghapusan pasal ini.
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Tidak ada lagi redaksional karena sudah dihapus.
TUJUAN
- a. Aktifitas Koinonia, Marturia dan Diakonia yang selama ini berada di tingkat huria dengan koordinasi Praeses, akan semakin aktif, dinamis, terperhatikan dan lebih terkendali.
- b. Mengurangi Biaya Operasional di tingkat pusat.
- c. Memberdayakan Distrik, Ressort dan Huria secara optimal.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 3. USULAN DARI HURIA
Umum, Syarat menjadi Ephorus dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 10 dan Pasal 11, Ephorus HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 10. Umum
HKBP umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, resort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yag dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal,Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara pendidikan HKBP, Badan penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum dan komisi.
Pasal 11. Ephorus
1.5 Memimpin segenap HKBP bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, atau Praeses sesuai dengan kebutuhannya.
1.7 Memimpin Rapat Pimpinan HKBP
1.11 Menyusun … dst
1.17 Menerima usul Amandemen AP HKBP
Syarat Menjadi Ephorus
2.1 Paling sedikitnya … dst
2.2 Tidak pernah … dst
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst
4.2 Sinode Agung memilih …. dst
4.3 Panitia Pemilihan adalah …. dst
4.4. Pendeta tertua dari peserta …. dst
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi …. Dst
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- Berhalangan tidak tetap ….. dst
- Berhalangan tetap
- Apabila Ephorus …. Dst
- Selama Kepala Departemen Koinonia …. dst
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Cara pemilihan sekarang ini, terlalu menyita tenaga, waktu dan biaya
- b. Cara pemilihan sekarang ini, sudah melakukan kampanye kampanye yang kurang positif bahkan menjurus kepada kampanye negatif melalui Tim Sukses
- c. Cara pemilihan pimpinan HKBP perlu diselamatkan dari kampanye yang semakin buruk misalnya “money politics”
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Disetuji oleh Rapat Ressort
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Disetujui oleh Rapat Ressort
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Pasal 10. Umum
HKBP umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, ressort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yag dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, Ketua Rapat Pendeta, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum dan Komisi.
Pasal 11. Ephorus
1.5 Memimpin segenap HKBP bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Majelis Pusat berdasarkan Alkitab, Konfesi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, atau Praeses sesuai dengan kebutuhannya.
1.7 Memimpin Rapat Majelis Pusat
1.11 Menyusun Rencana Strategis HKBP untuk disampaikan kepada Sinode Agung dan Rencana Tahunan HKBP dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja yang akan disampaikan kepada Majelis Pusat untuk ditetapkan.
1.17 Melaksanakan Pembaharuan AP HKBP setiap sepuluh tahun
Syarat Menjadi Ephorus
2.1 Paling sedikitnya … dst tdk ada perubahan
2.2 Tidak pernah … dst tdk ada perubahan
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistim “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst tidak ada perubahan
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN EPHORUS
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON EPHORUS MAJU KEDEPAN SATU PERSATU DAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “EPHORUS” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. EPHORUS TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA EPHORUS HKBP
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi …. Dst
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- a. Berhalangan tidak tetap …….…., tugas EPHORUS didelegasikan kepada SEKRETARIS JENDERAL.
- b. Berhalangan Tetap
- 1. Apabila Ephorus meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka untuk waktu sementara selama 3 bulan jabatan EPHORUS dipegang oleh anggota Majelis Pusat tertua dari unsur Pendeta.
- 2. Apabila masa periode hanya tersisa 6 (enam) bulan, maka anggota Majelis Pusat tertua dari unsur Pendeta akan menjabat sebagai pejabat EPHORUS hingga berakhirnya periode.
- 3. Apabila masa periode masih tersisa lebih dari 6 (enam) bulan, maka Pejabat Ephorus, Sekretaris Jenderal bersama Majelis Pusat harus mengadakan Sinode Agung untuk memilih Ephorus yang baru.
- 4. Selama Pejabat Ephorus memegang jabatan keephorusan yang dapat dilakukan adalah tugas-tugas rutin
TUJUAN
- 1. Pendewasan HKBP dalam segala bentuk pelayanannya yang demokratif berlandaskan kasih.
- 2. Menghindari konflik kepentingan yang diakibatkan tata cara pemilihan yang HKBP lakukan selama ini.
- 3. Menghindari adanya kelompok-kelompok yang berkepentingan melakukan intimidasi dalam menjelang maupun proses pemilihan Ehorus.
- 4. Menghindari adanya “KKN”, “Team Sukses” dll, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru dikalangan HKBP.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 4. USULAN DARI GURIA
Syarat menjadi Sekretaris Jenderal dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 12, Sekretaris Jenderal HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1 Paling sedikitnya … dst
2.2 Tidak pernah … dst
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst
4.2 Sinode Agung memilih …. dst
4.3 Panitia Pemilihan adalah …. dst
4.4. Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal …. dst
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Cara pemilihan sekarang ini, terlalu menyita tenaga, waktu dan biaya.
- b. Cara pemilihan sekarang ini, sudah melakukan kampanye kampanye yang kurang positif bahkan menjurus kepada kampanye negatif melalui Tim Sukses.
- c. Cara pemilihan pimpinan HKBP perlu diselamatkan dari kampanye yang semakin buruk misalnya “money politics”.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1 Paling sedikitnya … dst tdk ada perubahan
2.2 Tidak pernah … dst tdk ada perubahan
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst tidak ada perubahan
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN Sekretaris Jenderal
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON SEKRETARIS JENDERAL MAJU KEDEPAN SATU PERSATU DAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “SEKRETARIS JENDERAL” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. SEKRETARIS JENDERAL TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA SEKRETARIS JENDERAL HKBP)
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- a. Berhalangan Tidak Tetap
Apabila SEKRETARIS JENDERAL berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, maka tugas Sekretaris Jenderal di delegasikan kepada Kepala Biro Jemaat.
- b. Berhalangan Tetap
Apabila Sekretaris Jenderal meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka jabatan Sekretaris Jenderal dipegang oleh anggota tertua Majelis Pusat dari unsur Pendeta sampai akhir periode.
TUJUAN
- 1. Pendewasan HKBP dalam segala bentuk pelayanannya yang demokratif berlandaskan kasih.
- 2. Menghindari konflik kepentingan yang diakibatkan tata cara pemilihan yang HKBP lakukan selama ini.
- 3. Menghindari adanya kelompok-kelompok yang berkepentingan melakukan intimidasi dalam menjelang maupun proses pemilihan Ehorus.
- 4. Menghindari adanya “KKN”, “Tim Sukses” dll, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru dikalangan HKBP.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 5. USULAN DARI HURIA
Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) diganti menjadi Rapat Majelis Pusat kembali kepada sistem organisasi yang lama yaitu sebelum AP HKBP 2002.
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.2, Rapat Majelis Pekerja Sinode
REDAKSIONAL LAMA
Bab VII-4.2 Rapat Majelis Pekerja Sinode
a.Tugasnya
- 1. MENETAPKAN RENCANA TAHUNAN DAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA TAHUNAN HKBP
- 2. MEMILIH KEPALA BADAN AUDIT HKBP DAN KEPALA BADAN USAHA
- 3. MENERIMA DAN MEMBICARAKAN LAPORAN BADAN AUDIT HKBP
- 4. MENERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BADAN USAHA HKBP
- 5. MENETAPKAN PERATURAN PERATURAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DEMI MEMANTAPKAN PELAYANAN DI HKBP
b.Pimpinannya
Ephorus
c.Anggotanya
Ephorus
Sekretaris Jenderal
Kepala Departemen Koinonia
Kepala Departemen Marturia
Kepala Departmen Diakonia
Semua Praeses
Ketua Sekolah Tinggi Theologia
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
Kepala Badat Audit HKBP
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Ketua Rapat Pendeta
Seorang Utusan Guru Huria
Seorang Utusan Bibelvrow
Seorang Utusan Diakones
Dua orang utusan Distrik dari anggota Sinode Agung ….. dst
Waktunya
Paling sedikit setahun sekali
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Fungsi Kontrol sudah tidak berjalan, sebab MPS bukan Majelis Pusat, sehingga tugas dan tanggungjawabnya tidak menjadi maksimal melainkan hanya sebagai pelengkap rapat di MPS sesuai AP HKBP 2002
- 2. Sebelum AP HKBP 2002, Fungsi Kontrol di HKBP sepenuhnya ada pada Majelis Pusat dan Sinode Godang.
- 3. MPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Semua Keputusan-keputusan HKBP hanya akan ditetapkan oleh 5 (lima) orang Pimpinan
- 4. Arah kebijakan dan keputusan-keputusan strategis HKBP yang beranggotakan berjumlah 3,5 juta jiwa dan 4.000 jemaat termasuk aset yang tersebar di penjuru Nusantara hanya akan diputuskan oleh tidak lebih dari 5 orang Pendeta (Ephorus,Sekjen,Kadep Koinonia, Marturia dan Diakoni). Ini sungguh merupakan otoritas LUAR BIASA.
- 5. Jumlah MPS terlalu besar (91 orang) dan tidak efektif. Majelis Pusat cukup 31 orang sebagai representasi seluruh anggota HKBP yaitu terdiri dari Ephorus, Sekjen, 10 orang Pendeta, 10 orang Sintua, satu Ketua Rapat Pendeta, satu Guru Huria, satu Bibelvrow, satu Diakones dan lima tenaga ahli dari anggota Jemaat.
- 6. Melalui Majelis Pusat pemberdayaan warga jemaat HKBP menjadi optimal dan nyata.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Tugasnya
- 1. MELAKSANAKAN SIKAP UMUM HKBP SEBAGAIMANA DITETAPKAN SINODE AGUNG
- 2. MEMIKIRKAN METODE UNTUK MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DI MASING-MASING JEMAAT, RESSORT, DISTRIK, DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN
- 3. MEMBENTUK KOMISI, PANITIA DAN TIM YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DARI MAJELIS PUSAT ATAU DARI ANGGOTA JEMAAT.
- 4. MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN MASING -MASING PRAESES
- 5. MENETAPKAN TEMPAT SINODE AGUNG BIASA DAN SINODE AGUNG LUAR BIASA
- 6. MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK REVISI DAN MELENGKAPI ATURAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI SINODE AGUNG
- 7. MENGAWASI LEMBAGA PENDIDIKAN THEOLOGIA HKBP
- 8. MENGAWASI HUBUNGAN DENGAN GEREJA LAIN DAN BADAN YANG ADA DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
- 9. MEMELIHARA HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN PEMERINTAH MELALUI SIKAP DAN PERBUATAN UNTUK BERDIRINYA KEBENARAN DAN KEADILAN DI TENGAH BANGSA
10. MENCALONKAN PRAESES SEBANYAK DUA KALI JUMLAH DISTRIK YANG ADA
11. MENETAPKAN ANGARAN BELANJA HKBP SETIAP TAHUN
12. MENGAWASI KEUANGAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA, YAYASAN DAN JEMAAT
13. MEMIKIRKAN PERBAIKAN PEMBAHARUAN SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
14. MEMIKIRKAN CASH FLOW HATOPAN HKBP
15. MENGAWASI KOMISI BEASISWA HKBP
16. MENETAPKAN SISTEM PENGGAJIAN TERMASUK PEMASUKAN DANA
17. MEMBAHAS DAN MENETAPKAN LAPORAN YAYASAN UNIVERSITAS HKBP NPMMENSEN
18. MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN ANGGOTA YAYASAN UNIVERSITAS NOMMENSEN
19. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMUTUSKAN REKTOR YANG DIUSULKAN OLEH YAYASAN
20. BERDASARKAN KEPENTINGANNYA DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI HUKUM UNTUK MEMBANTU BIRO HUKUM
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan-keputusan strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 6. USULAN DARI HURIA
Syarat menjadi Distrik, Praeses dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 8 Distrik
1.Pengertian
Distrik adalah …… dst
2.Syarat mendirikan Distrik
2.1 Paling … dst
2.2 Letaknya Sesuai … dst
2.3 Mampu melaksanakan … dst
2.4 Mampu memenuhi … dst
2.5 Pimpinan … dst
2.6 Majelis Pekerja … dst
Pasal 9, Yang Melayani Distrik
1.Praeses
1.1 Tugasnya
- d. Memim …dst
- e. Me … dst
- f. Me … dst
- g. Mem …dst
- h. Me ..dst
- i. Me .. dst
- j. Me .. dst
- k. Me … dst
- l. Me … dst
- m. Me … dst
- n. Me … dst
- o. Me … dst
- p. Me … dst
- q. Me … dst
Periodenya
6 tahun
Syarat Menjadi Praeses
2.1 Paling sedikitnya telah menerima tahbisan kependetaan, Sintua, Guru Huria, Bibelvrow dan Diakones 10 tahun dan melayani secara terus menerus di HKBP
2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan tiga … dst.
4.2 Ephorus menyampaikan …. dst.
4.3. Sinode Agung …. dst
4.4. Panitia … dst
4.5. Ephorus terpilih …dst
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
Syarat Pemilihan dirubah
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 8 Distrik
1.Pengertian
Distrik adalah …… dst tidak ada perubahan
2.Syarat mendirikan Distrik
2.1 Paling … dst tidak ada perubahan
2.2 Letaknya Sesuai … dst tidak ada perubahan
2.3 Mampu melaksanakan dan mewujudkan kegiatan kegiatan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pusat, Sinode Distrik dan Majelis Pekerja Sinode Distrik
2.4 Mampu memenuhi … dst
2.5 Pimpinan … dst
2.6 Majelis Pusat yang menetapkan Distrik, dan Ephorus menerbitkan Surat Keputusan yang disampaikan di Kebaktian Minggu pada peresmian Distrik yang baru.
Pasal 9, Yang Melayani Distrik
1.Praeses
1.1 Tugasnya
- a. Memim …dst
- b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan sesuai dengan keputusan Sinode Agung dan Majelis Pusat
- c. Me … dst
- d. Mem …dst
- e. Me ..dst
- f. Me .. dst
- g. Me .. dst
- h. Me … dst
- i. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pusat, Sinode Distrik dan Rapat Distrik
- j. Me … dst
- k. Me … dst
- l. Me … dst
- m. Me … dst
- n. Me … dst
Syarat Menjadi Praeses
2.1 Paling sedikitnya 15 tahun telah menerima tahbisan kependetaan dan melayani secara terus menerus di HKBP
2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon Praeses.
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN PRAESES
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON PRAESES MAJU KEDEPAN SATU PERSATUDAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “PRAESES” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. PRAESES TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA PRAESES HKBP
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektivitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 7. USULAN DARI HURIA
Perubahan Agenda Sinode Godang dan Pesertanya
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.1, Rapat Tingkat Pusat Sinode Agung
REDAKSIONAL LAMA
Sinode Agung
a.Tugasnya
1.Mempertimbangkan dan menerima laporan Pimpinan HKBP
2.Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP
3.Menetapkan Rencana Strategis HKBP
4.Menetapkan Sikap Umum HKBP
5.Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen dan Praeses
b.Pimpinanya
1.Lima orang Majelis Ketua yang dipilih Sinode Agung dari anggota Sinode Agung
2.Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua
3.Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung
4.Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.
- c. Anggotanya
- 1. Ephorus
- 2. Sekretaris Jenderal
- 3. Kepala Departemen Koinonia
- 4. Kepala Departemen Marturia
- 5. Kepala Departmen Diakonia
- 6. Anggota Majelis Pekerja Sinode
- 7. Ketua Rapat Pendeta
- 8. Semua Praeses
- 9. Semua Pendeta Ressort
10. Seorang Utusan dari Setiap Ressort
11. Seorang Utusan Guru Huria
12. Seorang Utusan Bibelvrow
13. Seorang Utiusan Diakones
14. Ketua Sekolah Tinggi Theologia
15. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
16. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
17. Kepala Badat Audit HKBP
18. Ketua Badan Usaha HKBP
19. Seorang Utusan Perempuan dari setiap Distrik
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria memasuki milenium baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP secara menyeluruh (pelayanan kedalam dan keluar HKBP).
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Tingkat ketajaman Fungsi Kontrol akan lebih baik dan transfaran.
- 6. Pemberdayaan anggota jemaat khususnya non Pendeta akan menjadi nyata dan membawa dampak yang lebih baik
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Sinode Agung
a.Tugasnya
1.Menimbang, mengevaluasi dan menerima laporan Ephorus
2.Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP
3.Menetapkan Rencana Strategis HKBP
4.Menetapkan Sikap Umum didalam pengembangan pelayanannya.
5.Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat dan Praeses
b.Pimpinannya
1.Lima orang Majelis Ketua yang dipilih Sinode Agung dari anggota Sinode Agung
2.Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua
3.Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung
4.Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.
c.Anggotanya
- 1. Ephorus
- 2. Sekretaris Jenderal
- 3. Anggota Majelis Pusat
- 4. Ketua Rapat Pendeta
- 5. Semua Praeses
- 6. Semua Pendeta Ressort
- 7. Seorang Utusan dari Setiap Ressort
- 8. Seorang Utusan Guru Huria
- 9. Seorang Utusan Bibelvrow
10. Seorang Utusan Diakones
11. Ketua Sekolah Tinggi Theologia
12. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
13. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
14. Kepala Badan Audit HKBP
15. Ketua Badan Usaha HKBP
16. Seorang Utusan Perempuan dari setiap Distrik
TUJUAN
Peningkatan Pelayanan Huria sekaligus meningkatkan pemberdayaan anggota Jemaat.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 8. USULAN DARI HURIA
Rapat Pimpinan HKBP berubah menjadi Rapat Majelis Pusat
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.3, Rapat Pimpinan HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Rapat Pimpinan HKBP
Tugasnya
- 1. MEMBICARAKAN DAN MERENCANAKAN UPAYA MELAKSANAKAN TUGAS TUGAS PIMPINAN.
- 2. MEMIKIRKAN DAN MENENTUKAN PEMBENTUKAN BIRO-BIRO, BAGAIAN, DAN YAYASAN SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA. (SDM)
- 3. MEMBICARAKAN DAN MELAKSANAKAN SARAN-SARAN DARI SINODE AGUNG, MAJELIS PEKERJA SINODE, BADAN AUDIT HKBP, DAN BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN HKBP
- 4. MEMBICARAKAN DAN MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN DAN MUTASI PELAYAN PENUH WAKTU DI HKBP (SDM)
- 5. MEMBICARAKAN PERSIAPAN-PERSIAPAN KE SINODE AGUNG, RAPAT MAJELIS PEKERJA SINODE, RAPAT PRAESES, DAN RAPAT PENDETA.
- 6. MEMILIH DAN MENETAPKAN PENGURUS BADAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN HKBP SESUAI DENGAN KEBIJAKAN DASAR PENDIDIKAN HKBP. (SDM)
- 7. MEMILIH ANGGOTA BADAT AUDIT HKBP, ANGGOTA BADAN USAHA HKBP, DAN ANGGOTA KOMISI. (SDM)
MEMILIH BENDAHARA UMUM HKBP (SDM)
- 9. MEMILIH KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HKBP. (SDM)
10. MEMIMPIN DAN MENJALANKAN SIKAP UMUM HKBP YANG TELAH DITETAPKAN OLEH SINODE AGUNG DAN MAJELIS PEKERJA SINODE
11. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMBERI IZIN KEPADA PELAYAN-PELAYAN PENUH WAKTU DI HKBP UNTUK BEKERJA DI LUAR HKBP, DAN MENGUTUS PELAYAN-PELAYAN HKBP UNTUK MELAYANI DI BADAN OIKUMENE. (SDM)
12. MENGAWASI LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN TEOLOGI YANG ADA DI HKBP, DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN UMUM HKBP
13. MEMBERIKAN PEMIKIRAN UNTUK PENINGKATAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN HKBP.
14. MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN PARA PRAESES. (SDM)
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Meningkatkan daya efektivitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Rapat Majelis Pusat
a.Tugasnya
- MELAKSANAKAN SIKAP UMUM HKBP SEBAGAIMANA DITETAPKAN SINODE AGUNG
- MEMIKIRKAN METODE UNTUK MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DI MASING-MASING JEMAAT, RESSORT, DISTRIK, DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN
- MEMBENTUK KOMISI, PANITIA DAN TIM YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DARI MAJELIS PUSAT ATAU DARI ANGGOTA JEMAAT.
- MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN MASING -MASING PRAESES
- MENETAPKAN TEMPAT SINODE AGUNG BIASA DAN SINODE AGUNG LUAR BIASA
- MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK REVISI DAN MELENGKAPI ATURAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI SINODE AGUNG
- MENGAWASI LEMBAGA PENDIDIKAN THEOLOGIA HKBP
- MENGAWASI HUBUNGAN DENGAN GEREJA LAIN DAN BADAN YANG ADA DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
- MEMELIHARA HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN PEMERINTAH MELALUI SIKAP DAN PERBUATAN UNTUK BERDIRINYA KEBENARAN DAN KEADILAN DI TENGAH BANGSA
10. MENCALONKAN PRAESES SEBANYAK DUA KALI JUMLAH DISTRIK YANG ADA
11. MENETAPKAN ANGARAN BELANJA HKBP SETIAP TAHUN
12. MENGAWASI KEUANGAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA, YAYASAN DAN JEMAAT
13. MEMIKIRKAN PERBAIKAN PEMBAHARUAN SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
14. MEMIKIRKAN CASH FLOW HATOPAN HKBP
15. MENGAWASI KOMISI BEASISWA HKBP
16. MENETAPKAN SISTEM PENGGAJIAN TERMASUK PEMASUKAN DANA
17. MEMBAHAS DAN MENETAPKAN LAPORAN YAYASAN UNIVERSITAS HKBP NPMMENSEN
18. MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN ANGGOTA YAYASAN UNIVERSITAS NOMMENSEN
19. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMUTUSKAN REKTOR YANG DIUSULKAN OLEH YAYASAN
20. BERDASARKAN KEPENTINGANNYA DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI HUKUM UNTUK MEMBANTU BIRO HUKUM
b.Pimpinannya
Ephorus HKBP
c.Anggotanya
Ephorus (1)
Sekretaris Jenderal (1)
Unsur Pendeta (10)
Unsur Sintua (10)
Ketua Rapat Pendeta (1)
Seorang Utusan Guru Huria (1)
Seorang Utusan Bibelvrow (1)
Seorang Utusan Diakones (1)
Lima orang Tenaga Ahli (5)
d.Waktunya
Sesuai Kebutuhan dan Kepentingannya
TUJUAN
Fungsi Kontrol dapat berjalan optimal dan pemberdayaan warga Jemaat menjadi nyata.
HATORANGAN
Cukup Jelas