| PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK | |||||
| TARUTUNG | |||||
| DAFTAR NAMA PENYETOR UNTUK DANA ABADI | |||||
| PROGRESS DANA ABADI HKBP, PER 31 MAR 2011 | |||||
| NO | NAMA PENYETOR | DANA MASUK (Donatur-Bunga Depo-Jasa Giro) | KUMULATIVE | SETOR – ASAL | |
| SALDO DA PER 28 FEB 2011 | 3.448.931.581 | 3.448.931.581 | |||
| 1 | Jasa Giro | 3.828 | 3.448.935.409 | BNI Balige | |
| 2 | Bunga Deposito | 12.020.801 | 3.460.956.210 | BNI Balige | |
| 3 | NN | 150.000 | 3.461.106.210 | ||
| 4 | - | 3.461.106.210 | |||
| JUMLAH PER 31 MAR 2011 | 3.461.106.210 | 3.461.106.210 | |||
| TERIMA KASIH PARTISIPASI ANDA | |||||
| TUHAN JESUS RAJA GEREJA MEMBERKATI SAUDARA | |||||
| DANA ABADI HKBP | |||||
| NO. REK : 006-125-4320 | |||||
| BANK BNI – CABANG TARUTUNG | |||||
2011-Mar-PROGRESS DANA ABADI HKBP
20/06/2011 pada 3:04 pm (News Dana Abadi HKBP)
PROGRAM DANA ABADI HKBP
16/12/2008 pada 9:35 am (PROGRAM TIM DANA ABADI HKBP)
Tags: Add new tag

Baris Depan dari Ki-Ka : Pdt JM Manullang MTh, St TTH Sidabutar SH, Pdt DR Bonar Napitupulu, Pdt DR Jubil Raplan Hutauruk, Ny JR Hutauruk, Ny WTP Simarmata, Pdt Willem TP Simarmata MA, St Ir Hiskia Simanjuntak, St Harangan Wilmar Hutahaean, St Drs Constant Edison Sitorus.
Baris kedua Ki-Ka : Pdt DR Einar M Sitompul, Pdt TP Simorangkir, STh,MLS, Pdt DR Lukman Panjaitan, Biv Manatap Sitorus, Diak Serepina Sitanggang, Pdt Panahatan H Nainggolan MTh, St Djalantar Sihombing SH, St Dr Tumpal Napitupulu MPh.
Baris Belakang Ki-Ka : Pdt Simanjuntak, St Drs BP Nababan, St Drs TP Simanjuntak, Pdt E.S. Simanungkalit STh, St PM Banjarnahor, MSc,MBA, Pdt Ramlan Hutahaean MTh, Pdt David Sibuea MTh
SENTRALISASI PENGGAJIAN PELAYAN HKBP
NO. REKENING : 006-125- 4320
BANK BNI TARUTUNG
DASAR PELAKSANAAN
1. Keputusan Rapat Majelis Pusat HKBP menerima Proposal Dana Abadi untuk dikaji lebih mendalam tahun 1999.
2. Keputusan Rapat Gabungan Majelis Pusat HKBP dan Praeses HKBP menyetujui Program Dana Abadi HKBP tahun 1999.
3. Surat Keputusan Ephorus HKBP Nomor.286/L08/III/2000 tanggal 1 Maret 2000.
4. Perjanjian Kerjasama antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor.W.01/7.5/001 tanggal 1 Maret 2000.
5. Keputusan Sinone Godang ke-56 Tahun 2000 untuk menjalankan Program Dana Abadi.
TUJUAN
Meningkatkan dan memberi jaminan kebutuhan hidup bagi segenap Pelayan Penuh HKBP beserta keluarganya yang melayani di Bumi Persada Nusantara.
SASARAN
Meningkatkan Mutu (KUALITAS) Pelayanan HKBP ditengah Jemaat maupun masyarakat umum melalui pemberdayaan potensi SDM (Pelayan HKBP) menyongsong era-globalisasi.
TARGET – Rp 310 M
Menggalang dan mengadakan DANA ABADI (DEPOSITO TETAP) HKBP sebesar Rp 310 Miliar.
SUMBER DANA
Anggota HKBP & Donateur
Melalui potensi 600 – 750 ribu KEPALA KELUARGA anggota HKBP setara dengan 3 – 3,5 juta orang anggota jemaat. Bila diasumsikan 15% dari jumlah KEPALA KELUARGA secara rata-rata mampu mengalirkan dana bantuan ke REKENING DANA ABADI HKBP sebesar Rp 100.000,- setiap bulan selama kurun waktu 30 bulan, maka DANA yang akan masuk ke Rekening Dana Abadi akan mencapai Rp 9 miliar sampai Rp 11 miliar setiap bulannya, sehingga diperkirakan TARGET Rp 310 Miliar akan dicapai dalam waktu 30 bulan.
SOSIALISASI PENGADAAN DANA
&
HISTORY – KEGIATAN DANA ABADI
• 1999, JANUARI, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP tentang Pengadaan Dana Deposito Abadi HKBP menuju Program Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP (SPP-HKBP), disampaikan kepada Ephorus dan Sekretaris Jenderal HKBP.
• 1999, APRIL, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan dan didiskusikan dalam rapat DKU HKBP di Pematangsiantar. Dari hasil diskusi ini, DKU akan meminta waktu untuk menjelaskan proposal tersebut dalam rapat Majelis Pusat dan rapat Gabungan antara Majelis Pusat dan Praeses.
• 1999, APRIL, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan dan diperdebatkan dalam rapat Gabungan Majelis Pusat dan Praeses di Pematangsiantar. Hasil pertemuan, Proposal Dana Abadi SPP-HKBP diterima menjadi milik HKBP untuk dikaji lebih cermat khususnya menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan kemungkinan pelaksanaannya.
• 1999, APRIL, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan dalam RAPAT PENDETA di Pematangsiantar. Hasil pertemuan, Proposal Dana Abadi SPP-HKBP dapat diterima diterima namun perlu dikaji lebih mendalam khususnya aspek-aspek yang berkaitan dengan kemungkinan pelaksanaannya.
• 1999, NOVEMBER, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan dalam rapat Parhalado Distrik Jabartengdy di Lembang, Bandung. Hasil dari pertemuan ini, cukup positif dan mendukung, bahkan mengharapkan agar proposal tersebut dipresentasikan lebih luas lagi kepada anggota jemaat (per utusan) se Distrik Jabartengdy.
• 2000, 22 JANUARI, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan di HKBP Ressort Istimewa Cilacap (sebagai tindak lanjut pertemuan rapat Parhalado Distrik Jabartengdy Lembang Bandung). Pertemuan ini mengharapkan agar proposal tersebut bukan lagi merupakan proposal namun sudah dapat dijadikan menjadi salah satu program kerja HKBP yang resmi pada tahun 2000.
• 2000, 26 FEBRUARI, Proposal Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dipresentasikan dalam rapat Gabungan Majelis Pusat dan Praeses di Pearaja, Tarutung. Hasil pertemuan, dalam rapat gabungan disetujui agar Program SPP-HKBP ditetapkan menjadi salah satu Program Kerja HKBP didalam tahun 2000.
• 2000, 1 MARET, Rapat Majelis Pusat di Pearaja Tarutung, menyetujui Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP, sekaligus diikuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan EPHORUS HKBP No.286/L08/III/2000, untuk menetapkan Tim Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP dengan jumlah anggota sembilan (9) orang. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan materi program dalam persiapan pelaksanaan sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP di seluruh Jemaat HKBP dimulai dari tingkat Distrik, Ressort dan Jemaat.
• 2000, 1 MARET, Dihadapan Majelis Pusat, Kepala Biro dan Staf Kantor Pusat HKBP bertempat di Kantor Pusat Pearaja Tarutung, secara resmi dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama antara HKBP diwakili oleh EPHORUS HKBP dan PT Bank Negara Indonesia (Pesero) dalam rangka Pelaksanaan Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP.
• 2000, 20 MARET, Sosialisasi PERDANA tentang program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Ketua TIM Dana Abadi dilangsungkan dalam pertemuan/konven Pendeta beserta Istri se Distrik Jawa Kalimantan bertempat di HKBP Ressort Sudirman Jakarta.
• 2000, 08 APRIL, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Ketua TIM Dana Abadi dilangsungkan dalam pertemuan khusus yang diwakili anggota Jemaat, Sintua dan Pendeta se Distrik Indonesia Bagian Timur bertempat di Gereja HKBP Ressort Surabaya di Surabaya.
• 2000, APRIL, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh EPHORUS HKBP dilangsungkan dalam Konven Pendeta beserta keluarga Distrik Jawa Kalimantan di HKBP Ressort Petojo, Jakarta.
• 2000, 22 MEI, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Tim Kantor Pusat HKBP di Distrik Kepulauan Riau.
• 2000, 25 MEI, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Tim Kantor Pusat HKBP di Distrik Sibolga.
• 2000, 04 JUNI, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Ketua TIM Dana Abadi dilangsungkan dalam kebaktian minggu di HKBP Ressort Jawa Tengah di Semarang.
• 2000, 18 JUNI, Sosialisasi Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP oleh Ketua TIM Dana Abadi dilangsungkan dalam kebaktian minggu dan setelah kebaktian minggu dilanjutkan dengan pertemuan khusus bersama anggota Jemaat HKBP Ressort Yogyakarta di Yogyakarta.
• 2000, 26 JULI, secara khusus Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP disosialisasikan dan dipresentasikan oleh Ketua TIM Dana Abadi SPP-HKBP dalam Konferensi Nasional I HKBP bertempat di Jakarta Convention Center dihadiri lebih kurang 1.300 orang anggota jemaat HKBP. Konferensi Nasional HKBP secara resmi dibuka oleh Presiden RI Abdul Rahman Wahid dan dihadiri beberapa Menteri Kabinet Persatuan Nasional dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. Laporan resmi Pelaksanaan Konferensi dari Panitia Konferensi Nasional HKBP kepada Ephorus HKBP telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2000 di Jakarta. Hasil Penerimaan Persembahan Syukur Dana Abadi HKBP selama Konferensi berlangsung sejumlah {Rp 401.530.000,- + US$ 10.000 + Sin$ 50}, telah diserahterimakan pada hari yang sama kepada Tim Dana Abadi SPP-HKBP melalui Ephorus HKBP
• 2000, APRIL–AGUSTUS, Sosialisasi Dana Abadi SPP-HKBP oleh Pimpinan Pusat HKBP, Tim HKBP Pusat dan khususnya Praeses bersama-sama dengan Pendeta Ressort, Guru Huria, Sintua, Bibelvrouw, Diakones dan anggota Jemaat di delapan belas (18) Distrik HKBP :
Tapsel, Sumbar, Riau, Silindung, Humbang, Toba, Sumatra Timur, Dairi, Samosir, Jawa Kalimantan, Sibolga, Medan Aceh, Toba Hasundutan, Tanah Alas, Asahan Labuhan Batu, Tebing Tinggi Deli, Sumatra Bagian Selatan, Humbang Habinsaran, Indonesia Bagaian Timur, Jabartengdiy
• 2000, 7 NOVEMBER, Oleh Ketua Tim Dana Abadi SPP-HKBP mengadakan Sosialisasi lanjutan diikuti dengan tanya jawab sekitar Program Dana Abadi SPP-HKBP dalam Rapat Kerja Distrik VIII Jawa Kalimantan di Cisarua, Bogor.
• 2001, Oleh Tim Dana Abadi SPP-HKBP bersama-sama dengan Ketua Tim Dana Abadi dan Ephorus HKBP mengadakan Sosialisasi di Wilayah Sumbagsel di Palembang.
• 2001, Oleh Tim Dana Abadi SPP-HKBP bersama-sama dengan Ketua Tim Dana Abadi dan Ephorus HKBP mengadakan Sosialisasi di Wilayah Sumatra Utara di Medan Ball Room Danau Toba International Hotel.
• Masing-masing Huria melakukan Sosialisasi Program Pengadaan Dana Abadi HKBP kepada seluruh anggota HKBP melalui Warta Jemaat – Rapat Huria – Konpen Pendeta – Sinode Distrik – Sinode Godang – SMS – Internet.
• Setiap Anggota Jemaat yang sudah menerima sosialisasi tentang Dana Abadi HKBP, diharapkan juga turut melakukan Sosialisasi kepada anggota yang belum menerima sosialisasi sehingga masing-masing dapat merespon dan memberi kontribusi demi pencapaian target Dana Abadi HKBP.
PENGAMANAN DANA ABADI
1. Seluruh Sertifikat Dana Deposito Abadi (Dana Tetap) HKBP ditempatkan di Bank BNI Cabang Tarutung dengan No. Rekening : 006-125-4320 atas nama HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP).
2. Seluruh Dana Deposito Abadi HKBP merupakan ASET TETAP HKBP dengan Badan Hukum No.48 Staatsblad Tahun 1932 No.360 dan Diperbaharui oleh Departemen Agama Republik Indonesia Tanggal 2 April 1968 No.Dd/P/DAK/d5/13/68.
3. Perjanjian Kerjasama antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor.W.01/7.5/001 tanggal 1 Maret 2000, pada Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan bahwa seluruh DANA DEPOSITO ABADI HKBP adalah merupakan Dana Tetap HKBP tidak akan pernah dapat dicairkan oleh HKBP kapan dan dimanapun. HKBP hanya dapat mencairkan ”BUNGA BULANAN DEPOSITO ABADI HKBP” untuk pelaksanaan Sentralisasi Penggajian Pelayan Penuh HKBP.
4. Seluruh sumbangan yang ditujukan untuk Dana Abadi HKBP harus dan langsung disetor atau dikirim ke Bank BNI Cabang Tarutung No. Rekening : 006-125-4320.
5. Tanggal 1 April 2000 adalah merupakan Kick Off Day Dana Abadi HKBP, maka setiap tanggal 1 (satu) Bank BNI akan menerbitkan SERTIFIKAT DEPOSITO DANA ABADI HKBP sebesar baki akhir bulan sebelumnya yaitu setiap kelipatan satu juta rupiah.
6. Bunga Bulanan Deposito Abadi/Tetap dapat dicairkan untuk pelaksanaan Program Sentralisasi dimulai secara bertahap khususnya daerah (Jemaat) yang kurang mampu.
2011-Apr-04- PROGRESS DANA ABADI HKBP
20/06/2011 pada 3:53 pm (News Dana Abadi HKBP)
| PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK | |||||
| TARUTUNG | |||||
| DAFTAR NAMA PENYETOR UNTUK DANA ABADI | |||||
| PROGRESS DANA ABADI HKBP, PER 30 APR 2011 | |||||
| NO | NAMA PENYETOR | DANA MASUK (Donatur-Bunga Depo-Jasa Giro) | KUMULATIVE | SETOR – ASAL | |
| SALDO DA PER 31 MAR 2011 | 3.461.106.210 | 3.461.106.210 | |||
| 1 | Jasa Giro | 6.922 | 3.461.113.132 | BNI Balige | |
| 2 | Bunga Deposito | 13.357.316 | 3.474.470.448 | BNI Balige | |
| 3 | Jaholbin Rumahobo | 45.972.900 | 3.520.443.348 | Kayu Mas Jkt | |
| 4 | - | 3.520.443.348 | |||
| JUMLAH PER 30 APR 2011 | 3.520.443.348 | 3.520.443.348 | |||
| TERIMA KASIH PARTISIPASI ANDA | |||||
| TUHAN JESUS RAJA GEREJA MEMBERKATI SAUDARA | |||||
| DANA ABADI HKBP | |||||
| NO. REK : 006-125-4320 | |||||
| BANK BNI – CABANG TARUTUNG | |||||
2010-06-JUN- PROGRESS DANA ABADI HKBP
10/07/2010 pada 2:36 pm (News Dana Abadi HKBP)
| PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK | |||||
| TARUTUNG | |||||
| DAFTAR NAMA PENYETOR UNTUK DANA ABADI | |||||
| PROGRESS DANA ABADI HKBP, PER 30 JUN 2010 | |||||
| NO | NAMA PENYETOR | DANA MASUK (Donatur-Bunga Depo-Jasa Giro) | KUMULATIVE | SETOR – ASAL | |
| SALDO DA PER 31 MEI 2010 | 3.328.760.777 | 3.328.760.777 | |||
| 1 | Jasa Giro | 4.540 | 3.328.765.317 | BNI Balige | |
| 2 | Bunga Deposito | 12.860.304 | 3.341.625.621 | BNI Balige | |
| 3 | None | - | 3.341.625.621 | ||
| 4 | NN 1210004481176 | 300.000 | 3.341.925.621 | ||
| JUMLAH PER 30 JUNI 2010 | 3.341.925.621 | 3.341.925.621 | |||
| TERIMA KASIH PARTISIPASI ANDA | |||||
| TUHAN JESUS RAJA GEREJA MEMBERKATI SAUDARA | |||||
| DANA ABADI HKBP | |||||
| NO. REK : 006-125-4320 | |||||
| BANK BNI – CABANG TARUTUNG | |||||
USULAN AMANDEMEN AP HKBP 2002 OLEH HKBP RESS. MENTENG JKT
29/01/2010 pada 3:31 pm (News Dana Abadi HKBP)
Berdasarkan Persetujuan Rapat Ressort
HKBP Ressort: Menteng, Jln.Jambu No.46 Menteng, Jakarta Pusat
Rapat Ressort Tanggal: Sabtu, 23 Januari 2010
List Amandemen Terdiri dari :
I. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 18, Majelis Pekerja Sinode (MPS) diliquidasi, kembali kepada sistim lama MAJELIS PUSAT
II. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia (DIHAPUSKAN)
III. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 10 dan Pasal 11, Ephorus HKBP. Syarat dan Pemilihannya Berubah
IV. Peraturan HKBP Bab IV Pasal 12, Sekretaris Jenderal HKBP. Syarat dan Pemilihannya Berubah
V. Peraturan HKBP Bab VII-4.2, Rapat Majelis Pekerja Sinode, posisinya diambil menjadi RAPAT MAJELIS PUSAT
VI. Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik. Syarat dan Pemihannya Berubah
VII. Peraturan HKBP Bab VII-4.1, Rapat Tingkat Pusat Sinode Agung. Perubahan Agenda & Peserta
VIII. Peraturan HKBP Bab VII-4.3, Rapat Pimpinan HKBP (Dihapuskan)
- 1. USULAN DARI HURIA
Majelis Pekerja Sinode (MPS) di hapuskan. MPS diganti dengan Majelis Pusat/kembali kepada Sistim Organisasi lama sebelum AP HKBP 2002.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 18, Majelis Pekerja Sinode (MPS)
REDAKSIONAL LAMA
Pengertian
Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bertugas memikirkan cara melaksanakan Keputusan Sinode Agung.
Anggotanya.
Ephorus
Sekretaris Jenderal
Kepala Departemen Koinonia
Kepala Departemen Marturia
Kepala Departmen Diakonia
Semua Praeses
Ketua Sekolah Tinggi Theologia
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
Kepala Badat Audit HKBP
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Ketua Rapat Pendeta
Seorang Utusan Guru Huria
Seorang Utusan Bibelvrow
Seorang Utusan Diakones
Dua orang utusan distrik dari anggota Sinode Agung ….. dst
Periodenya
Periodenya 4 tahun
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Fungsi Kontrol sudah tidak berjalan, sebab MPS bukan Majelis Pusat, sehingga tugas dan tanggungjawabnya tidak menjadi maksimal melainkan hanya sebagai pelengkap rapat di MPS sesuai AP HKBP 2002
- 2. Sebelum AP HKBP 2002, Fungsi Kontrol di HKBP sepenuhnya ada pada Majelis Pusat dan Sinode Godang.
- 3. MPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Semua Keputusan-keputusan HKBP hanya akan ditetapkan oleh 5 (lima) orang Pimpinan
- 4. Arah kebijakan dan keputusan2 strategis HKBP yang beranggotakan berjumlah 3,5 juta jiwa dan 4.000 jemaat termasuk aset yang tersebar di penjuru Nusantara hanya akan diputuskan oleh tidak lebih dari 5 orang Pendeta (Ephorus,Sekjen,Kadep Koinonia, Marturia dan Diakonia) Ini sungguh merupakan otoritas LUAR BIASA.
- 5. Jumlah MPS terlalu besar (91 orang) dan tidak efektif. Majelis Pusat cukup 31 orang sebagai representasi seluruh anggota HKBP yaitu terdiri dari Ephorus, Sekjen, 10 orang Pendeta, 10 orang Sintua, satu Ketua Rapat Pendeta, satu Guru Huria, satu Bibelvrow, satu Diakones dan lima tenaga ahli dari anggota Jemaat.
- 6. Melalui Majelis Pusat pemberdayaan warga jemaat HKBP menjadi optimal dan nyata.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort menyetujui amandemen pasal ini.
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort menyetujui amandemen pasal ini.
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Pengertian.
Majelis Pusat adalah badan yang bekerja untuk membantu Ephorus HKBP melalui Rapat Majelis Pusat “laho manogunogu sandok HKBP”.
Anggotanya:
Ephorus (1)
Sekretaris Jenderal (1)
Unsur Pendeta (10)
Unsur Sintua (10)
Ketua Rapat Pendeta (1)
Seorang Utusan Guru Huria (1)
Seorang Utusan Bibelvrow (1)
Seorang Utusan Diakones (1)
Lima orang Tenaga Ahli (5)
Periodenya
4 tahun
Syarat Menjadi Majelis Pusat
(i) Paling sedikitnya telah menerima tahbisan kependetaan, Sintua, Guru Huria, Bebelvrow dan Diakones 10 tahun dan melayani secara terus menerus di HKBP
(ii) Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
(iii) Sehat rohani dan jasmani
(iv) Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
(v) Khusus untuk calon Majelis Pusat dari unsur Pendeta dan Sintua, dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat” :
- a. Sinode Godang menjaring 20 orang calon melalui pemungutan suara.
- b. Dari 20 orang calon dipilih 10 orang melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
(a) Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
(b) Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
(c) Cara dan Proses Pemilihan Majelis Pusat
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON MAJELIS PUSAT MAJU KEDEPAN SATU PERSATUDAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “MAJELSI PUSAT” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. MAJELSI PUSAT TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA MAJELIS PUSAT HKBP)
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam peningkatan pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria memasuki milenium baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP secara menyeluruh (pelayanan kedalam dan keluar HKBP).
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Tingkat ketajaman Fungsi Kontrol akan lebih baik dan transfaran. 6.Pemberdayaan anggota jemaat khususnya non Pendeta akan menjadi nyata dan membawa dampak yang lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 2. USULAN DARI HURIA
Departemen Koinonia, Departemen Marturia dan Departemen Diakonia dihapus (diliquidasi)
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia
REDAKSIONAL LAMA
Sebagaimana tertuang pada Pasal 13, 14 dan 15 (tidak perlu ditulis lagi karena seluruhnya langsung dihapus)
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Kegiatan masing masing Kepala Departemen yang berkantor di Kantor Pusat sangatlah bersifat OPERASIONAL, tetapi pengalaman menunjukkan bahwa kinerja mereka tidak menjadi efisien dan efektif.
- b. Kedudukan sebagai Kepala Bidang sebagaimana saat sekarang ini, melekat dibawah koordinasi dan kendali OPERASIONAL oleh Praeses, maka Dewan-dewan di masing-masing Huria akan lebih efisien dan efektif.
- c. Di tingkat pusat cukup dengan Kepala Biro Koinonia, Marturia, Diakonia.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort menyetujui penghapusan pasal ini.
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort menyetujui penghapusan pasal ini.
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Tidak ada lagi redaksional karena sudah dihapus.
TUJUAN
- a. Aktifitas Koinonia, Marturia dan Diakonia yang selama ini berada di tingkat huria dengan koordinasi Praeses, akan semakin aktif, dinamis, terperhatikan dan lebih terkendali.
- b. Mengurangi Biaya Operasional di tingkat pusat.
- c. Memberdayakan Distrik, Ressort dan Huria secara optimal.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 3. USULAN DARI HURIA
Umum, Syarat menjadi Ephorus dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 10 dan Pasal 11, Ephorus HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 10. Umum
HKBP umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, resort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yag dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal,Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara pendidikan HKBP, Badan penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum dan komisi.
Pasal 11. Ephorus
1.5 Memimpin segenap HKBP bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, atau Praeses sesuai dengan kebutuhannya.
1.7 Memimpin Rapat Pimpinan HKBP
1.11 Menyusun … dst
1.17 Menerima usul Amandemen AP HKBP
Syarat Menjadi Ephorus
2.1 Paling sedikitnya … dst
2.2 Tidak pernah … dst
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst
4.2 Sinode Agung memilih …. dst
4.3 Panitia Pemilihan adalah …. dst
4.4. Pendeta tertua dari peserta …. dst
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi …. Dst
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- Berhalangan tidak tetap ….. dst
- Berhalangan tetap
- Apabila Ephorus …. Dst
- Selama Kepala Departemen Koinonia …. dst
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Cara pemilihan sekarang ini, terlalu menyita tenaga, waktu dan biaya
- b. Cara pemilihan sekarang ini, sudah melakukan kampanye kampanye yang kurang positif bahkan menjurus kepada kampanye negatif melalui Tim Sukses
- c. Cara pemilihan pimpinan HKBP perlu diselamatkan dari kampanye yang semakin buruk misalnya “money politics”
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Disetuji oleh Rapat Ressort
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Disetujui oleh Rapat Ressort
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Pasal 10. Umum
HKBP umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, ressort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yag dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, Ketua Rapat Pendeta, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum dan Komisi.
Pasal 11. Ephorus
1.5 Memimpin segenap HKBP bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Majelis Pusat berdasarkan Alkitab, Konfesi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, atau Praeses sesuai dengan kebutuhannya.
1.7 Memimpin Rapat Majelis Pusat
1.11 Menyusun Rencana Strategis HKBP untuk disampaikan kepada Sinode Agung dan Rencana Tahunan HKBP dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja yang akan disampaikan kepada Majelis Pusat untuk ditetapkan.
1.17 Melaksanakan Pembaharuan AP HKBP setiap sepuluh tahun
Syarat Menjadi Ephorus
2.1 Paling sedikitnya … dst tdk ada perubahan
2.2 Tidak pernah … dst tdk ada perubahan
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistim “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst tidak ada perubahan
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN EPHORUS
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON EPHORUS MAJU KEDEPAN SATU PERSATU DAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “EPHORUS” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. EPHORUS TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA EPHORUS HKBP
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi …. Dst
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- a. Berhalangan tidak tetap …….…., tugas EPHORUS didelegasikan kepada SEKRETARIS JENDERAL.
- b. Berhalangan Tetap
- 1. Apabila Ephorus meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka untuk waktu sementara selama 3 bulan jabatan EPHORUS dipegang oleh anggota Majelis Pusat tertua dari unsur Pendeta.
- 2. Apabila masa periode hanya tersisa 6 (enam) bulan, maka anggota Majelis Pusat tertua dari unsur Pendeta akan menjabat sebagai pejabat EPHORUS hingga berakhirnya periode.
- 3. Apabila masa periode masih tersisa lebih dari 6 (enam) bulan, maka Pejabat Ephorus, Sekretaris Jenderal bersama Majelis Pusat harus mengadakan Sinode Agung untuk memilih Ephorus yang baru.
- 4. Selama Pejabat Ephorus memegang jabatan keephorusan yang dapat dilakukan adalah tugas-tugas rutin
TUJUAN
- 1. Pendewasan HKBP dalam segala bentuk pelayanannya yang demokratif berlandaskan kasih.
- 2. Menghindari konflik kepentingan yang diakibatkan tata cara pemilihan yang HKBP lakukan selama ini.
- 3. Menghindari adanya kelompok-kelompok yang berkepentingan melakukan intimidasi dalam menjelang maupun proses pemilihan Ehorus.
- 4. Menghindari adanya “KKN”, “Team Sukses” dll, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru dikalangan HKBP.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 4. USULAN DARI GURIA
Syarat menjadi Sekretaris Jenderal dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab IV Pasal 12, Sekretaris Jenderal HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1 Paling sedikitnya … dst
2.2 Tidak pernah … dst
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst
4.2 Sinode Agung memilih …. dst
4.3 Panitia Pemilihan adalah …. dst
4.4. Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal …. dst
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- a. Cara pemilihan sekarang ini, terlalu menyita tenaga, waktu dan biaya.
- b. Cara pemilihan sekarang ini, sudah melakukan kampanye kampanye yang kurang positif bahkan menjurus kepada kampanye negatif melalui Tim Sukses.
- c. Cara pemilihan pimpinan HKBP perlu diselamatkan dari kampanye yang semakin buruk misalnya “money politics”.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1 Paling sedikitnya … dst tdk ada perubahan
2.2 Tidak pernah … dst tdk ada perubahan
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon …. dst tidak ada perubahan
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN Sekretaris Jenderal
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON SEKRETARIS JENDERAL MAJU KEDEPAN SATU PERSATU DAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “SEKRETARIS JENDERAL” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. SEKRETARIS JENDERAL TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA SEKRETARIS JENDERAL HKBP)
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
Berhenti dan Berhalangan
5.1 Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta berhenti
c. Terkena sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
d. Meninggal dunia.
5.2 Berhalangan
- a. Berhalangan Tidak Tetap
Apabila SEKRETARIS JENDERAL berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, maka tugas Sekretaris Jenderal di delegasikan kepada Kepala Biro Jemaat.
- b. Berhalangan Tetap
Apabila Sekretaris Jenderal meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka jabatan Sekretaris Jenderal dipegang oleh anggota tertua Majelis Pusat dari unsur Pendeta sampai akhir periode.
TUJUAN
- 1. Pendewasan HKBP dalam segala bentuk pelayanannya yang demokratif berlandaskan kasih.
- 2. Menghindari konflik kepentingan yang diakibatkan tata cara pemilihan yang HKBP lakukan selama ini.
- 3. Menghindari adanya kelompok-kelompok yang berkepentingan melakukan intimidasi dalam menjelang maupun proses pemilihan Ehorus.
- 4. Menghindari adanya “KKN”, “Tim Sukses” dll, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru dikalangan HKBP.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 5. USULAN DARI HURIA
Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) diganti menjadi Rapat Majelis Pusat kembali kepada sistem organisasi yang lama yaitu sebelum AP HKBP 2002.
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.2, Rapat Majelis Pekerja Sinode
REDAKSIONAL LAMA
Bab VII-4.2 Rapat Majelis Pekerja Sinode
a.Tugasnya
- 1. MENETAPKAN RENCANA TAHUNAN DAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA TAHUNAN HKBP
- 2. MEMILIH KEPALA BADAN AUDIT HKBP DAN KEPALA BADAN USAHA
- 3. MENERIMA DAN MEMBICARAKAN LAPORAN BADAN AUDIT HKBP
- 4. MENERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BADAN USAHA HKBP
- 5. MENETAPKAN PERATURAN PERATURAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DEMI MEMANTAPKAN PELAYANAN DI HKBP
b.Pimpinannya
Ephorus
c.Anggotanya
Ephorus
Sekretaris Jenderal
Kepala Departemen Koinonia
Kepala Departemen Marturia
Kepala Departmen Diakonia
Semua Praeses
Ketua Sekolah Tinggi Theologia
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
Kepala Badat Audit HKBP
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Ketua Rapat Pendeta
Seorang Utusan Guru Huria
Seorang Utusan Bibelvrow
Seorang Utusan Diakones
Dua orang utusan Distrik dari anggota Sinode Agung ….. dst
Waktunya
Paling sedikit setahun sekali
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Fungsi Kontrol sudah tidak berjalan, sebab MPS bukan Majelis Pusat, sehingga tugas dan tanggungjawabnya tidak menjadi maksimal melainkan hanya sebagai pelengkap rapat di MPS sesuai AP HKBP 2002
- 2. Sebelum AP HKBP 2002, Fungsi Kontrol di HKBP sepenuhnya ada pada Majelis Pusat dan Sinode Godang.
- 3. MPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Semua Keputusan-keputusan HKBP hanya akan ditetapkan oleh 5 (lima) orang Pimpinan
- 4. Arah kebijakan dan keputusan-keputusan strategis HKBP yang beranggotakan berjumlah 3,5 juta jiwa dan 4.000 jemaat termasuk aset yang tersebar di penjuru Nusantara hanya akan diputuskan oleh tidak lebih dari 5 orang Pendeta (Ephorus,Sekjen,Kadep Koinonia, Marturia dan Diakoni). Ini sungguh merupakan otoritas LUAR BIASA.
- 5. Jumlah MPS terlalu besar (91 orang) dan tidak efektif. Majelis Pusat cukup 31 orang sebagai representasi seluruh anggota HKBP yaitu terdiri dari Ephorus, Sekjen, 10 orang Pendeta, 10 orang Sintua, satu Ketua Rapat Pendeta, satu Guru Huria, satu Bibelvrow, satu Diakones dan lima tenaga ahli dari anggota Jemaat.
- 6. Melalui Majelis Pusat pemberdayaan warga jemaat HKBP menjadi optimal dan nyata.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Tugasnya
- 1. MELAKSANAKAN SIKAP UMUM HKBP SEBAGAIMANA DITETAPKAN SINODE AGUNG
- 2. MEMIKIRKAN METODE UNTUK MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DI MASING-MASING JEMAAT, RESSORT, DISTRIK, DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN
- 3. MEMBENTUK KOMISI, PANITIA DAN TIM YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DARI MAJELIS PUSAT ATAU DARI ANGGOTA JEMAAT.
- 4. MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN MASING -MASING PRAESES
- 5. MENETAPKAN TEMPAT SINODE AGUNG BIASA DAN SINODE AGUNG LUAR BIASA
- 6. MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK REVISI DAN MELENGKAPI ATURAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI SINODE AGUNG
- 7. MENGAWASI LEMBAGA PENDIDIKAN THEOLOGIA HKBP
- 8. MENGAWASI HUBUNGAN DENGAN GEREJA LAIN DAN BADAN YANG ADA DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
- 9. MEMELIHARA HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN PEMERINTAH MELALUI SIKAP DAN PERBUATAN UNTUK BERDIRINYA KEBENARAN DAN KEADILAN DI TENGAH BANGSA
10. MENCALONKAN PRAESES SEBANYAK DUA KALI JUMLAH DISTRIK YANG ADA
11. MENETAPKAN ANGARAN BELANJA HKBP SETIAP TAHUN
12. MENGAWASI KEUANGAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA, YAYASAN DAN JEMAAT
13. MEMIKIRKAN PERBAIKAN PEMBAHARUAN SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
14. MEMIKIRKAN CASH FLOW HATOPAN HKBP
15. MENGAWASI KOMISI BEASISWA HKBP
16. MENETAPKAN SISTEM PENGGAJIAN TERMASUK PEMASUKAN DANA
17. MEMBAHAS DAN MENETAPKAN LAPORAN YAYASAN UNIVERSITAS HKBP NPMMENSEN
18. MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN ANGGOTA YAYASAN UNIVERSITAS NOMMENSEN
19. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMUTUSKAN REKTOR YANG DIUSULKAN OLEH YAYASAN
20. BERDASARKAN KEPENTINGANNYA DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI HUKUM UNTUK MEMBANTU BIRO HUKUM
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan-keputusan strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 6. USULAN DARI HURIA
Syarat menjadi Distrik, Praeses dan Cara Pemilihannya dirubah.
BINDU
Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 8 Distrik
1.Pengertian
Distrik adalah …… dst
2.Syarat mendirikan Distrik
2.1 Paling … dst
2.2 Letaknya Sesuai … dst
2.3 Mampu melaksanakan … dst
2.4 Mampu memenuhi … dst
2.5 Pimpinan … dst
2.6 Majelis Pekerja … dst
Pasal 9, Yang Melayani Distrik
1.Praeses
1.1 Tugasnya
- d. Memim …dst
- e. Me … dst
- f. Me … dst
- g. Mem …dst
- h. Me ..dst
- i. Me .. dst
- j. Me .. dst
- k. Me … dst
- l. Me … dst
- m. Me … dst
- n. Me … dst
- o. Me … dst
- p. Me … dst
- q. Me … dst
Periodenya
6 tahun
Syarat Menjadi Praeses
2.1 Paling sedikitnya telah menerima tahbisan kependetaan, Sintua, Guru Huria, Bibelvrow dan Diakones 10 tahun dan melayani secara terus menerus di HKBP
2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih oleh Sinode Agung
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan tiga … dst.
4.2 Ephorus menyampaikan …. dst.
4.3. Sinode Agung …. dst
4.4. Panitia … dst
4.5. Ephorus terpilih …dst
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
Syarat Pemilihan dirubah
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Peraturan HKBP Bab III Pasal 8 dan Pasal 9, Distrik
REDAKSIONAL LAMA
Pasal 8 Distrik
1.Pengertian
Distrik adalah …… dst tidak ada perubahan
2.Syarat mendirikan Distrik
2.1 Paling … dst tidak ada perubahan
2.2 Letaknya Sesuai … dst tidak ada perubahan
2.3 Mampu melaksanakan dan mewujudkan kegiatan kegiatan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pusat, Sinode Distrik dan Majelis Pekerja Sinode Distrik
2.4 Mampu memenuhi … dst
2.5 Pimpinan … dst
2.6 Majelis Pusat yang menetapkan Distrik, dan Ephorus menerbitkan Surat Keputusan yang disampaikan di Kebaktian Minggu pada peresmian Distrik yang baru.
Pasal 9, Yang Melayani Distrik
1.Praeses
1.1 Tugasnya
- a. Memim …dst
- b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan sesuai dengan keputusan Sinode Agung dan Majelis Pusat
- c. Me … dst
- d. Mem …dst
- e. Me ..dst
- f. Me .. dst
- g. Me .. dst
- h. Me … dst
- i. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pusat, Sinode Distrik dan Rapat Distrik
- j. Me … dst
- k. Me … dst
- l. Me … dst
- m. Me … dst
- n. Me … dst
Syarat Menjadi Praeses
2.1 Paling sedikitnya 15 tahun telah menerima tahbisan kependetaan dan melayani secara terus menerus di HKBP
2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
2.3 Sehat rohani dan jasmani
2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan
2.5 Dipilih di Sinode Agung melalui sistem “manjomput nasinurat”
Periodenya
Periodenya 4 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut turut
Pemilihan
4.1 Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua calon Praeses.
4.2 Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang Non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik dan dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
4.3. Pendeta tertua dari peserta dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus terpilih dalam satu Kebaktian Minggu di Gereja.
4.4. Cara dan Proses PEMILIHAN PRAESES
- 1. PEMBUKAAN KEBAKTIAN, KEBAKTIAN DIPIMPIN PENDETA TERTUA YANG MENJADI KETUA PEMILIHAN
- 2. BERNYANYI BE No.
- 3. VOTUM & INTROITUS
- 4. BERNYANYI BE No.
- 5. PENGAMPUNAN DOSA
- 6. BERNYANYI BE No.
- 7. KHOTBAH (PENGANTAR UNTUK PEMILIHAN)
- 8. BERNYANYI BE No.
PADA SAAT BERNYANYI, SEMUA CALON PRAESES MAJU KEDEPAN SATU PERSATUDAN MENGHADAP PEMIMPIN IBADAH.
- 9. DIMULAI DARI URUTAN PALING KANAN MASING-MASING CALON MENGAMBIL SATU GULUNGAN KERTAS SUARA DARI WADAH YANG SUDAH DIPERSIAPKAN, DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN IBADAH UNTUK DIBUKA.
10. CALON YANG “MANJOMPUT” GULUNGAN KERTAS SUARA TANPA TULISAN KEMBALI DUDUK KE TEMPATNYA DAN YANG ADA TULISAN “PRAESES” TETAP BERDIRI DITEMPAT.
11. PRAESES TERPILIH MENGHADAP KE ANGGOTA SINODE AGUNG
12. BERNYANYI BE No. (ATAS BIMBINGAN TUHAN ATAS TERPILIHNYA PRAESES HKBP
13. BERDOA MENGUCAP SUKUR DAN DOA PENUTUP
TUJUAN
- 1. Meningkatkan daya efektivitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 7. USULAN DARI HURIA
Perubahan Agenda Sinode Godang dan Pesertanya
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.1, Rapat Tingkat Pusat Sinode Agung
REDAKSIONAL LAMA
Sinode Agung
a.Tugasnya
1.Mempertimbangkan dan menerima laporan Pimpinan HKBP
2.Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP
3.Menetapkan Rencana Strategis HKBP
4.Menetapkan Sikap Umum HKBP
5.Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen dan Praeses
b.Pimpinanya
1.Lima orang Majelis Ketua yang dipilih Sinode Agung dari anggota Sinode Agung
2.Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua
3.Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung
4.Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.
- c. Anggotanya
- 1. Ephorus
- 2. Sekretaris Jenderal
- 3. Kepala Departemen Koinonia
- 4. Kepala Departemen Marturia
- 5. Kepala Departmen Diakonia
- 6. Anggota Majelis Pekerja Sinode
- 7. Ketua Rapat Pendeta
- 8. Semua Praeses
- 9. Semua Pendeta Ressort
10. Seorang Utusan dari Setiap Ressort
11. Seorang Utusan Guru Huria
12. Seorang Utusan Bibelvrow
13. Seorang Utiusan Diakones
14. Ketua Sekolah Tinggi Theologia
15. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
16. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
17. Kepala Badat Audit HKBP
18. Ketua Badan Usaha HKBP
19. Seorang Utusan Perempuan dari setiap Distrik
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Meningkatkan daya efektifitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria memasuki milenium baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP secara menyeluruh (pelayanan kedalam dan keluar HKBP).
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Tingkat ketajaman Fungsi Kontrol akan lebih baik dan transfaran.
- 6. Pemberdayaan anggota jemaat khususnya non Pendeta akan menjadi nyata dan membawa dampak yang lebih baik
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Sinode Agung
a.Tugasnya
1.Menimbang, mengevaluasi dan menerima laporan Ephorus
2.Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP
3.Menetapkan Rencana Strategis HKBP
4.Menetapkan Sikap Umum didalam pengembangan pelayanannya.
5.Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat dan Praeses
b.Pimpinannya
1.Lima orang Majelis Ketua yang dipilih Sinode Agung dari anggota Sinode Agung
2.Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua
3.Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung
4.Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.
c.Anggotanya
- 1. Ephorus
- 2. Sekretaris Jenderal
- 3. Anggota Majelis Pusat
- 4. Ketua Rapat Pendeta
- 5. Semua Praeses
- 6. Semua Pendeta Ressort
- 7. Seorang Utusan dari Setiap Ressort
- 8. Seorang Utusan Guru Huria
- 9. Seorang Utusan Bibelvrow
10. Seorang Utusan Diakones
11. Ketua Sekolah Tinggi Theologia
12. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
13. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
14. Kepala Badan Audit HKBP
15. Ketua Badan Usaha HKBP
16. Seorang Utusan Perempuan dari setiap Distrik
TUJUAN
Peningkatan Pelayanan Huria sekaligus meningkatkan pemberdayaan anggota Jemaat.
HATORANGAN
Cukup Jelas
- 8. USULAN DARI HURIA
Rapat Pimpinan HKBP berubah menjadi Rapat Majelis Pusat
BINDU
Peraturan HKBP Bab VII-4.3, Rapat Pimpinan HKBP
REDAKSIONAL LAMA
Rapat Pimpinan HKBP
Tugasnya
- 1. MEMBICARAKAN DAN MERENCANAKAN UPAYA MELAKSANAKAN TUGAS TUGAS PIMPINAN.
- 2. MEMIKIRKAN DAN MENENTUKAN PEMBENTUKAN BIRO-BIRO, BAGAIAN, DAN YAYASAN SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA. (SDM)
- 3. MEMBICARAKAN DAN MELAKSANAKAN SARAN-SARAN DARI SINODE AGUNG, MAJELIS PEKERJA SINODE, BADAN AUDIT HKBP, DAN BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN HKBP
- 4. MEMBICARAKAN DAN MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN DAN MUTASI PELAYAN PENUH WAKTU DI HKBP (SDM)
- 5. MEMBICARAKAN PERSIAPAN-PERSIAPAN KE SINODE AGUNG, RAPAT MAJELIS PEKERJA SINODE, RAPAT PRAESES, DAN RAPAT PENDETA.
- 6. MEMILIH DAN MENETAPKAN PENGURUS BADAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN HKBP SESUAI DENGAN KEBIJAKAN DASAR PENDIDIKAN HKBP. (SDM)
- 7. MEMILIH ANGGOTA BADAT AUDIT HKBP, ANGGOTA BADAN USAHA HKBP, DAN ANGGOTA KOMISI. (SDM)
MEMILIH BENDAHARA UMUM HKBP (SDM)
- 9. MEMILIH KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HKBP. (SDM)
10. MEMIMPIN DAN MENJALANKAN SIKAP UMUM HKBP YANG TELAH DITETAPKAN OLEH SINODE AGUNG DAN MAJELIS PEKERJA SINODE
11. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMBERI IZIN KEPADA PELAYAN-PELAYAN PENUH WAKTU DI HKBP UNTUK BEKERJA DI LUAR HKBP, DAN MENGUTUS PELAYAN-PELAYAN HKBP UNTUK MELAYANI DI BADAN OIKUMENE. (SDM)
12. MENGAWASI LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN TEOLOGI YANG ADA DI HKBP, DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN UMUM HKBP
13. MEMBERIKAN PEMIKIRAN UNTUK PENINGKATAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN HKBP.
14. MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN PARA PRAESES. (SDM)
ALASAN AMANDEMEN SIAN HURIA
- 1. Meningkatkan daya efektivitas pimpinan dalam pelayanan.
- 2. Demi kemajuan Huria mengikuti perkembangan yang sifatnya global dengan paradigma baru.
- 3. Meningkatkan pelayanan HKBP yang dapat menyuarakan suara kenabian.
- 4. Didalam penetapan dan implementasi kebijakan, keputusan2 strategis HKBP akan lebih terarah dan terkendali.
- 5. Fungsi kontrol (pengawasan) akan lebih tajam dan transparan.
- 6. Memberdayakan anggota jemaat khususnya non Pendeta yang akan membawa dampak lebih baik.
KEPUTUSAN RAPAT RESSORT
Rapat Ressort Menyetujui
ALASAN DITOLOPI/DANG DITOLOPI
Rapat Ressort Menyetujui
REDAKSIONAL NADITOLOPI
Rapat Majelis Pusat
a.Tugasnya
- MELAKSANAKAN SIKAP UMUM HKBP SEBAGAIMANA DITETAPKAN SINODE AGUNG
- MEMIKIRKAN METODE UNTUK MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DI MASING-MASING JEMAAT, RESSORT, DISTRIK, DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN
- MEMBENTUK KOMISI, PANITIA DAN TIM YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DARI MAJELIS PUSAT ATAU DARI ANGGOTA JEMAAT.
- MENETAPKAN TEMPAT PELAYANAN MASING -MASING PRAESES
- MENETAPKAN TEMPAT SINODE AGUNG BIASA DAN SINODE AGUNG LUAR BIASA
- MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK REVISI DAN MELENGKAPI ATURAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN YAYASAN YANG BELUM DIATUR DALAM AP HKBP DAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI SINODE AGUNG
- MENGAWASI LEMBAGA PENDIDIKAN THEOLOGIA HKBP
- MENGAWASI HUBUNGAN DENGAN GEREJA LAIN DAN BADAN YANG ADA DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
- MEMELIHARA HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN PEMERINTAH MELALUI SIKAP DAN PERBUATAN UNTUK BERDIRINYA KEBENARAN DAN KEADILAN DI TENGAH BANGSA
10. MENCALONKAN PRAESES SEBANYAK DUA KALI JUMLAH DISTRIK YANG ADA
11. MENETAPKAN ANGARAN BELANJA HKBP SETIAP TAHUN
12. MENGAWASI KEUANGAN DI DEPARTEMEN, LEMBAGA, YAYASAN DAN JEMAAT
13. MEMIKIRKAN PERBAIKAN PEMBAHARUAN SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
14. MEMIKIRKAN CASH FLOW HATOPAN HKBP
15. MENGAWASI KOMISI BEASISWA HKBP
16. MENETAPKAN SISTEM PENGGAJIAN TERMASUK PEMASUKAN DANA
17. MEMBAHAS DAN MENETAPKAN LAPORAN YAYASAN UNIVERSITAS HKBP NPMMENSEN
18. MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN ANGGOTA YAYASAN UNIVERSITAS NOMMENSEN
19. MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMUTUSKAN REKTOR YANG DIUSULKAN OLEH YAYASAN
20. BERDASARKAN KEPENTINGANNYA DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI HUKUM UNTUK MEMBANTU BIRO HUKUM
b.Pimpinannya
Ephorus HKBP
c.Anggotanya
Ephorus (1)
Sekretaris Jenderal (1)
Unsur Pendeta (10)
Unsur Sintua (10)
Ketua Rapat Pendeta (1)
Seorang Utusan Guru Huria (1)
Seorang Utusan Bibelvrow (1)
Seorang Utusan Diakones (1)
Lima orang Tenaga Ahli (5)
d.Waktunya
Sesuai Kebutuhan dan Kepentingannya
TUJUAN
Fungsi Kontrol dapat berjalan optimal dan pemberdayaan warga Jemaat menjadi nyata.
HATORANGAN
Cukup Jelas
2009-12-Des Progress Dana Abadi HKBP
29/01/2010 pada 1:16 pm (News Dana Abadi HKBP)
| PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK | |||||
| TARUTUNG | |||||
| DAFTAR NAMA PENYETOR UNTUK DANA ABADI | |||||
| PROGRESS DANA ABADI HKBP, PER 31 Dec 2009 | |||||
| NO | NAMA PENYETOR | DANA MASUK (Donatur-Bunga Depo-Jasa Giro) | KUMULATIVE | SETOR – ASAL | |
| SALDO DA PER 30 NOP 2009 | 3.250.715.457 | 3.250.715.457 | |||
| 1 | Jasa Giro | 6.652 | 3.250.722.109 | BNI Balige | |
| 2 | Bunga Deposito | 12.964.746 | 3.263.686.855 | BNI Balige | |
| 3 | Elfrita | 260.000 | 3.263.946.855 | VIA ATM | |
| 4 | - | ||||
| JUMLAH PER 31 DES 2009 | 3.263.946.855 | 3.263.946.855 | |||
| TERIMA KASIH PARTISIPASI ANDA | |||||
| TUHAN JESUS RAJA GEREJA MEMBERKATI SAUDARA | |||||
| DANA ABADI HKBP | |||||
| NO. REK : 006-125-4320 | |||||
| BANK BNI – CABANG TARUTUNG | |||||
SURAT KEPADA SEGENAP RUAS HKBP
04/10/2009 pada 2:52 am (News Dana Abadi HKBP)
DANA ABADI (DEPOSITO TETAP) HKBP – PEARAJA – TARUTUNG
No. Rekening : 006-125-4320, Bank BNI Cabang Tarutung
Ref.No. 001/DA-HKBP/III/2009
Kepada Yth,
Segenap Ruas HKBP
Melalui Pendeta Ressort
di
Masing-masing Huria
HAL : PROGRESS DANA ABADI (DEPOSITO TETAP) HKBP
Salam dalam Nama Yesus Kristus,
Program Pengadaan Dana Abadi HKBP adalah satu dari sekian Program HKBP yang sudah berjalan semenjak 1 Maret 2000. Didalam usia perjalanannya yang sudah mencapai lebih delapan tahun Program Dana Abadi HKBP masih tetap berjalan hingga sekarang ini. Harapan kita semua bahwa di tahun 2009 ini dan tahun-tahun berikut, dukungan dari segenap anggota jemaat terhadap program ini akan semakin ditingkatkan demi mewujudkan PROGRAM SENTRALISASI PENGGAJIAN PELAYAN melalui DANA ABADI (DEPOSITO TETAP) HKBP.
Selama periode 1 Maret 2000 sampai dengan 31 Desember 2008, Dana Abadi HKBP yang sudah terhimpun adalah sebesar Rp 3.102.114.133,- (tiga miliar seratus dua juta seratus empat belas ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), ini merupakan jumlah yang besar dan kontribusi yang luar biasa yang dipersembahkan anggota jemaat dan donatur HKBP di seluruh pelosok Nusantara dan Luar Negeri. Sumber Dana Abadi HKBP yang terhimpun hingga sekarang ini adalah terdiri dari :
- Persembahan Anggota & Donatur Rp 1.810.118.119,-
- Bunga Deposito Dana Abadi Rp 1.288.401.522,-
- Bunga Giro Dana Abadi Rp 3.594.492,-
Sebagaimana maksud dan tujuan Program Dana Abadi HKBP yang secara detail dapat dibaca di Almanak HKBP 2009 halaman 440-441, kita percaya melalui bimbingan Tuhan Yesus Raja Gereja serta dukungan dari 3,5 juta anggota Jemaat – HKBP tetap optimis dan penuh pengharapan bahwa penggalangan Dana Deposito Abadi pada waktunya akan dapat terwujud, dengan demikian melalui pemanfaatan Bunga Deposito Dana Abadi HKBP kelak akan dapat menopang Implementasi Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP (SPP-HKBP) di seluruh pelosok Nusantara maupun Luar Negeri.
Demi mengindahkan Keputusan Sinode Godang-56 tahun 2000 dan Perjanjian Kerja Sama antara HURIA KARISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI), hingga saat ini seluruh Dana Abadi HKBP ada tersimpan di Bank Negara Indonesia Cabang Tarutung atas nama HKBP yang berkedudukan di Pearaja Tarutung.
Untuk informasi dan data sekaligus memberi transfaransi tentang Dana Abadi HKBP, kami telah membuka sebuah SITUS bernama :
DANA ABADI HKBP atau http://pmb1951.wordpress.com
Melalui SITUS ini, berbagai informasi dan data tentang Dana Abadi HKBP dapat di akses antara lain : Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Taget; History; Sosialisasi; Progress Tahunan Dana Abadi periode sejak 2000 s/d 2008; Progress Bulanan dimulai dari Januari 2009 tahun ini; Cara Pengiriman Persembahan ke Dana Abadi, termasuk seluruh daftar nama anggota Jemaat, Huria & Donatur yang telah berkenan memberi persembahan dan perhatiannya sejak 1 Maret 2000 hingga sekarang.
Anggota jemaat HKBP yang berbahagia, melalui surat ini kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara agar senantiasa dapat memberi perhatian dan mendukung Program ini. Sekecil apapun yang Bapa/Ibu/Saudara persembahkan untuk Dana Abadi HKBP, itu sungguh sangat bernilai guna mewujudkan Program SPP-HKBP (Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP) yang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di tengah-tengah HKBP maupun ditengah masyarakat luas.
KIRANYA YESUS KRISTUS MEMBERKATI PROGRAM INI DEMI KEMULIAANNYA,
Jakarta, 2 Maret 2009
HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN
PROGRAM SENTRALISASI
PENGGAJIAN PELAYAN HKBP (SPP-HKBP)
DANA ABADI (DEPOSITO TETAP) HKBP
Tanda Tangan & Stempel HKBP Tanda Tangan
Pdt. DR BONAR NAPITUPULU St. PM. BANJARNAHOR, MSc EPHORUS KETUA
AMANDEMEN AP HKBP
03/10/2009 pada 10:25 pm (News Dana Abadi HKBP)
Gereja INKLUSIF, DIALOGIS, TERBUKA, BERKUALITAS adalah VALUES yang terkandung pada VISI-MISI HKBP. Setiap VALUES sungguh mengandung makna yang sangat tajam untuk menembus terwujudnya peningkatan kehidupan yang bermutu didalam kasih Tuhan Jesus Kristus demi kemuliaan Allah Bapa yang mahakuasa, demikian apa yang tersirat dan tertulis di dalam VISI – MISI HKBP.
Pertanyaan yang sering mengemuka belakangan ini adalah, sudahkah ada peningkatan kehidupan yang bermutu didalam KASIH di tengah jemaat HKBP ? Jawaban saya adalah bahwa peningkatan itu sesungguhnya benar adanya, walaupun masih ada beberapa Issu penting yang harus di benahi untuk semakin memperkuat usaha peningkatan FUNGSI PELAYANAN KASIH oleh HKBP kedepan.
Sesuai keputusan Sinode Godang HKBP 2008, Tim Amandemen AP HKBP telah terbentuk dan sudah ditetapkan oleh Pimpinan HKBP. Mungkin Tim ini sudah menetapkan Agenda Kerja Tim sehingga pada waktunya materi Amandemen yang sudah matang akan secara resmi dapat dipaparkan pada Sinode Agung 2010 untuk didiskusikan kemudian di tetapkan dan disyahkan menjadi Amandemen AP HKBP yang valid untuk digunakan.
Sebagai anggota Jemaat, saya mencoba memberi masukan atau usul Amandemen AP HKBP. Masukan ini disampaikan setelah melihat potret implementasi AP-HKBP-2002 dari tahun 2004 hingga sekarang ini. Ada beberapa issu pokok mendesak perlu di AMANDEMEN pada AP-HKBP 2002 sebagai berikut :
PASAL 9,11,12 : Masa Periode : Ephorus, Sekjen dan Praeses 6 (enam) tahun.
ALASAN :
a) Dengan masa periode 6 (enam) tahun, Barita Jujur Tahun (BJT) dan Barita Pangulaon (BP) Pimpinan HKBP akan dapat dipaparkan dan dipertanggungjawabkan dihadapan Sinode Agung sedikitnya setiap 2 tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam satu periode. Artinya setiap 2 tahun sekali fungsi kontrol oleh HKBP terhadap setiap rencana yang sudah ditetapkan termasuk pelaksanaannya akan menjadi transfaran untuk di Evaluasi melalui dialog yang bermutu demi menuju peningkatan mutu pelayanan HKBP yang secara konsisten akan terus dilahirkan.
b) Pemaparan dan pertanggungjawaban BJT dan BP yang dilaksanakan pada periode 2004 – 2008 bertepatan pada akhir masa periode sangat jelas bahwa transfaransi pertanggungjawaban dan dialog hampir tidak ada, sebab sepenuhnya sinodisten sudah terpusat terhadap pemilihan fungsionaris HKBP. Kondisi ini adalah realitas yang telah kita lihat bersama pada pelaksanaan Sinode Godang 2008 yang lalu. Dan sebagai akibat dilakukannya Sinode Agung sekali dalam 4 (empat) tahun secara tidak sadar HKBP sudah menanamkan sebuah ketertutupan (intransfarancy) dan juga ketertutupan dialog.
c) Jika masa periode 4 (empat) tahun tetap akan dipertahankan maka besar kemungkinan HKBP akan menjadi gereja yang berjalan di tempat (status quo). Sebab dengan masa periode hanya 4 tahun bagi HKBP relatif terlalu pendek, sehingga dengan waktu yang demikian pendek seorang Pimpinan baru sangatlah sulit memberikan karya besarnya. Kita dapat melihat gambaran apa yang ada di HKBP selama periode 2004 – 2008 :
ü Tahun ke-1 melakukan orientasi dan pelayanan rutin.
ü Tahun ke-2 mulai buat program sambil pelayanan rutin
ü Tahun ke-3 mulai melaksanakan program dan bersiap megakhiri periode.
ü Tahun ke-4, semua mata tertuju pada pelaksanaan Sinode Godang.
Pasal 18 : Majelis Pekerja Sinode (MPS) diliquidasi, kemudian diganti dengan BOARD COUNCIL atau Majelis Pusat HKBP yang dipilih oleh Sinode Agung HKBP yang bertindak sebagai counter-parts Ephorus dan Sekjen dalam menentukan arah HKBP kedepan, pengambilan keputusan-keputusan strategis serta kegiatan lain demi peningkatan kualitas pelayanan HKBP.
ALASAN :
a) MPS berangotakan sebanyak 91 orang terdiri dari 5 Pimpinan HKBP, 26 Praeses, 8 Ketua/Pimpinan Lembaga/Badan, 52 Utusan Distrik adalah jumlah yang cukup besar dengan membutuhkan biaya besar..
b) Potensi MPS yang luar biasa besar tidak terakomodasi, demi kemajuan HKBP, sebab kehadiran mereka hanyalah sebagai pelengkap rapat sesuai AP HKBP.
c) MPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis HKBP (semua keputusan hanya akan diambil dan ditetapkan oleh 5 orang Pimpinan HKBP). Dapat dibayangkan jika ARAH KEBIJAKAN dan KEPUTUSAN-KEPUTUSAN STRATEGIS HKBP yang memiliki jumlah ANGGOTA 3,5 juta orang dan hampir 4.000 JEMAAT termasuk ASSET yang tersebar di seluruh penjuru NUSANTARA hanya akan diputuskan oleh tidak lebih dari 5 orang ? Sungguh luar biasa. Sebagai gambaran jika sebuah organisasi sosial kecil yang hanya memiliki anggota kurang dari 1.000 orang saja sudah memiliki Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Pengurus Tetap, Pengurus Harian, lantas bagaimana HKBP ?
d) Pengalaman mengatakan bahwa kehadiran Majelis Pusat di HKBP selama tujuh puluh tahun lebih cukup berperan aktif dan benar-benar berfungsi sebagai “counter-part” (rekan kerja Ephorus dan Sekjen). Pada setiap penentuan arah kebijakan atau pengambilan keputusan strategis di HKBP, selalu diputuskan melalui Rapat Majelis Pusat HKBP. Dan tidak jarang terjadi sekalipun Ephorus dan Sekjen sudah membuat konsep matang tentang sebuah keputusan strategis tidak disetujui oleh Rapat Majelis Pusat untuk dilaksanakan atau ditunda dulu oleh berbagai pertimbangan strategis lainnya.
e) Jumlah anggota Majelis Pusat HKBP cukup dengan jumlah personel hanya 24 orang sudah termasuk Ephorus dan Sekjen. Komposisi 22 orang terdiri dari unsur Pendeta 11 orang dan non Pendeta 11 orang. Dengan jumlah yang tidak begitu besar, maka dalam rapat-rapatnya cukup efektif dan produktif dan sudah tentu biaya juga akan jauh lebih kecil dari Rapat MPS.
PASAL 11,12,13,14,15 : Ephorus dan Sekjen posisinya sebagai pimpinan HKBP dwitunggal). Selanjutnya Kepala Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia tidak lagi ada berkedudukan di Kantor Pusat akan tetapi langsung berkedudukan di daerah operasional di masing-masing Distrik.
ALASAN :
a) Kegiatan Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia sepenuhnya bersifat operasional, sehingga sangatlah tepat jika segala tugas dan tanggungjawabnya sepenuhnya dibebankan kepada Kepala Bidang Koinonia, Marturia dan Diakonia yang sekarang ini berada didaerah operasional di masing-masing Distrik. Ketiga bidang ini bertanggungjawab kepada Praeses selanjutnya kepada Ephorus.
b) Dalam pengambilan keputusan yang sifatnya strategis Ephorus dan Sekjen akan berdampingan dengan Majelis Pusat HKBP yang berjumlah 24 orang
c) Ephorus dan Sekjen memiliki counter-part (rekan kerja) yang terpilih melalui Sinode Agung HKBP yang terdiri dari unsur Pendeta 50% dan Non Pendeta 50%. Sehingga setiap pengambilan keputusan strategis HKBP akan ditetapkan melalui Rapat Majelis Pusat, bukan lagi hanya ditentukan 5 orang.
d) Kembalinya Majelis Pusat pada strukrur Fungsionaris HKBP akan terjadi keseimbangan dalam pengambilan keputusan strategis yang lebih representative dan terukur.
- PASAL 25-2 : Guru Jemaat (Guru Huria) : Diaktifkan kembali sebagai Guru Huria di masing-masing Huria di HKBP
ALASAN :
a) Sebelum AP HKBP 2002 diberlakukan, Guru Huria melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana tertuang dalam Agenda HKBP dan sekaligus mengelola administrasi, dokumentasi dan urusan-urusan umum dengan kata lain Guru Huria juga berfungsi sebagai Kepala Kantor Huria.
b) Semenjak 2004, tugas dan tanggungjawab Guru Huria ditimbangterimakan kepada Uluan Huria. Kenyataan yang terjadi sekarang ini dengan dibebankannya semua tugas dan tanggungjawab Guru Huria kepada Uluan Huria terlihat cukup banyak waktu Uluan Huria tersita mengurusi hal-hal yang umum, dan mungkin hal pokok bisa menjadi Tertinggal.
c) Jika dalam AP HKBP berbicara tentang pemberdayaan, maka Guru Huria HKBP harus diberdayakan jangan menjadi gunung potensi “idle” di HKBP.
Selamat bekerja untuk Tim Amandemen AP HKBP, Tuhan memberkati
NEWS SEKSI PAROMPUAN HKBP MENTENG JAKARTA
28/09/2009 pada 11:55 pm (News Dana Abadi HKBP)
SEKSI PEREMPUAN HKBP MENTENG 2009
Pengertian tentang Seksi Parempuan adalah persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota seksi pemuda. Dan anggotanya adalah semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa yang sesuai dengan pengertian tsb diatas. (sesuai dengan yg tercantum dalam Buku ATURAN dan PERATURAN HKBP)
Kegiatannya ( tercantum dalam buku aturan dan peraturan HKBP ) antara lain adalah;
- melaksanakan program kegiatan seksi perempuan di jemaat
- mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi perempuan.
- menyampaikan usul2 yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kerohanian perempuan, pengajaran, pemberitaan firman dan penggembalaan bagi warga perempuan serta pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat serta menyampaikan usul biaya kegiatan seksi perempuan ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
- mengadakan kegiatan2 untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perempuan melalui kursus dan pelatihan, serta kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan perempuan jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama, serta membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerjasama dengan seksi-seksi lain.
PENGURUS SEKSI PEREMPUAN
Penasehat:
1 Pdt. Ny. Suzy Susanty Pasaribu-Hutasoit STh
2 Pdt. Ny. Susantry Panggabean-Manurung STh
3 Ny. Kardi Simanjuntak-Pasaribu
4. Ny. Ida Tampubolon-Silitonga
Pengurus Inti:
Ketua : Ny. Endang Banjarnahor-Situmorang
Wakil : Ny.Caroline Gultom-Situmeang
Sekretaris : Ny. Flora Sibarani-Hutagalung
Bendahara : Ny.Diana Lumban Gaol-Siahaan
Anggota : Koordinator P.Ina Ompung – St.Ny. Olga Siahaan-Pardede
Koordinator P. Ina – Ny. Yetty Napitupulu-Hutauruk
Koordinator P. Lidia – Ny. Lince Tampubolon-Siahaan
Tim Pelayanan Rohani:
1. St.Ny. RatnaMarpaung-Lubis
2. Ny.Annie Tambunan-Siahaan
3. Ny.Mutiara Marpaung-Napitupulu
4. St.Ny.Manta Tampubolon-Siahaan
Tim Pelayanan Doa:
1. St. Ny. RMME Matondang-Simatupang
2. Ny. Dj.Tambunan-Harahap
3. Ny. Berliana Napitupulu-Matondang
Tim Pelayanan Kasih
1. Ny. Arina Tambunan-Hutagalung
2. Ny. TiurKaunang-Lubis
3 Ny. Flora Sihombng-Tobing
4. Ny. Ido Aritonang-Siahaan
Humas luar HKBP Menteng:
DISTRIK XXI – JKT3
1. Ny. RonPasaribu-Siregar
2. Ny.Dorce Siahaan-Tampubolon
PGI DKI Sektor Pusat
1. St. Ny. Dewi Pohan-Siregar
2. Ny. Ida Tampubolon-Silitonga
BKS – WKK
1. Ny. Caroline Gultom-Situmeang
PGIW DKI dan BKS WKK Pusat
1. Ny.Yanti Simatupang-Hutapea
Dan perlu diketahui bahwa didalam Seksi Parempuan HKBPMenteng ada 3 Punguan perempuan (SUB SEKSI PEREMPUAN) yang sangat aktif didalam pelayanan gerejawi, baik dalam berkoinonia, berdiakonia maupun dalam bermarturia dan masing2 punguan mempunyai pengurus sebagai pelaksana:
1. Punguan Ina Ompung : anggotanya adalah terdiri dari jemaat Ina Ompung yang ke
Giatannya dilaksanakan tiap hari kamis mulai jam 09.30
2. Punguan Ina : anggotanya adalah jemaat Ina yang kegiatannya dilaksanakan
tiap hari kamis mulai jam 10.00
3. Punguan Lidia : anggotanya adalah kaum perempuan baik yang sudah menikah
atau belum dan kegiatannya dilakukan pada sore hari jam 17.00
dikarenakan tidak dapat mengikuti kegiatan yg diadakan pada
pagi hari.
SUB SEKSI PEREMPUAN
PUNGUAN INA OMPUNG
PENGURUS:
Penasehat:
1. Ny. M.Panggabean-Tambunan
2. Ny. Sihombing-Nainggolan
3. Ny. O.Singal Napitupulu-Siahaan
4. Ny. Sinaga-Sihombing
5. Ny. Sitompul-Siahaan
6. St. Ny. RS Siregar-Silalahi
Koordinator : St. Ny.Olga Siahaan-Pardede
Wakil : Ny. Esther Sihombing-Pangaribuan
Sekretaris : Djuntina Tambunan-Harahap
Bendahara : Ny. Damanik-Sihombing
St. Ny.Napitupulu-Silalahi
PA & PS : Ny. Sihombing-Parapat
St.Ny.MantaTampubolon-Siahaan
SUB SEKSI PEREMPUAN
PUNGUAN INA
PENGURUS:
Koordinator : Ny. Yetty Napitupulu-Hutauruk
Sekretaris : Ny. Agustina Siregar-Simatupang.
Bendahara : Ny. Duma Sihite-Sirait
Penanggung Jawab Koor: : Ny. D.Simangunsong-Sitorus
Pelayanan Kerohanian : St.Ny. Siborutorop-Sinaga
Ny. Erlin Napitupulu-Siahaan
Ny. Sayana Tobing-Tampubolon
Ny. Tiur Siregar-Tambunan
Ny. Ros Silitonga-Simanjuntak
Ny. Lina Siahaan-Tambunan
Pelayanan Sosial : St.Ny.dewiPohan-Siregar
Ny. Tiur Sinaga-Siregar
Ny.Maya Simanjuntak-Siregar
Ny. T.Lumban Gaol-Hutagalung
Ny. Tetty Aritonang-Siahaan
Ny. Flora Sihombing-Tobing
Ny. Ella Siahaan-Pasaribu
SUB SEKSI PEREMPUAN
PUNGUAN LIDIA
PENGURUS:
Penasehat:
1. Ny. Mutiara Marpaung-Napitupulu
2. Ny.Yetty Napitupulu-Hutauruk
3. Ny. Sribulan Nainggolan-Tobing
4. Ny. Ido Aritonang-Siahaan
Koordinator : Ny.Lince Tampubolon-Siahaan
Wakil : Ny.Shanty Siahaan-Hutauruk
Sekretaris : 1. Ny. DumaPurba-Siahaan
2. Ny. Sandra Hutabarat-Simangunsong
3. Ny. Taruli Hutapea
Bendahara : Ny. Roseline Sitompul-Hutapea
Wakil : Ny. Elly Matondang-Nainggolan
Kegiatan2:
1. Pemahaman Alkitab:
Penanggung Jawab : St.Ny.Marintan Simanjuntak-L.Tobing
Wakil : St.Ny.Bintang Simangunsong-Panjaitan
Anggota : St.Ny.Rosmala Sihotang-Hutagalung
Ny.Frieda Simangunsong-Siahaan
Ny. Posmida Napitupulu-Siahaan
2. Paduan Suara:
Guru : Ny. Evie Pardede-Lubis
Ny. Ruthyanti L.Tobing-Hutagalung
Pianis : Ny.Anne Meliala-Nainggolan
Ny. Ruth Sihombing-Sitompul
Ny. Gemala Tarigan-Manullang
Penanggung Jawab : Ny. Ully Siahaan-Hutabarat
Wakil : Ny. Flora Sibarani-Hutagalung
Anggota : Ny. Lien Pasaribu-Siahaan
Ny. Orsika Samosir-Siahaan
Ny. Rachmia Batubara-Siahaan
Ny. Rina Simarmata-Siahaan
Ny. Theresia Hutagalung-Siahaan
3 Pelayanan Sosial:
Penanggung Jawab : Ny. Tina Damanik-L.Tobing
Wakil : Ny. Anda Tamba-Lumban Gaol
Anggota Pelayanan Kerohanian
: St. Chatrine Sinaga-Sitompul
St. Ny.TiarmaSilitonga-Hutabarat
St. Ny.Netty Sihombing-Sitorus
Anggota Pelayanan Kesehatan : dr. Ny.Donda L.Tobing-Damanik
Ny. Dora L.Tobing-Sinaga
Ny. Sumiaty Siregar-Simanjuntak
Ny. Rusti Siahaan-Saragih
Ny. Sinta Siahaan-Hutabarat
Anggota Pel.Wil.Pusat : Ny.Minerva Sinaga-Manullang
Anggota Pel.Wil.Timur-Utara : Ny. EkayaniManullang-L.Tobing
Ny. DorisManurung-Simanjuntak
Ny. Duma Siahaan-Napitupulu
Ny. Caroline Sinambela-Hutabarat
Anggota Pel.Wil.Barat : Ny. Ratna Lingga-Simanjuntak
Ny. Yuni Hutabarat-Situngkir
Ny. Reny Tobing-Simorangkir
Anggota Pel Wil Selatan : Ny Ria Situmorang-Manalu
Ny. Lina Schultz-Siahaan
Ny. Anda Tamba-Gultom
Ny. Riama Simanjuntak-Hutapea
Anggota Pel Wil. Timur bag Selatan :
: Ny. Dorce Siahaan-Tampubolon
Ny. Arina Tambunan-Hutagalung
DANA ABADI HKBP’S NEWS
27/12/2008 pada 10:29 am (News Dana Abadi HKBP)

St PM Banjarnahor – Ketua Dana Abadi HKBP
Program Pengadaan Dana Abadi HKBP adalah satu dari sekian program HKBP yang sudah berjalan sejak 1 Maret 2000. Didalam perjalanannya, yang sudah lebih delapan tahun boleh dikatakan bahwa Program Dana Abadi HKBP masih tetap berjalan walaupun di tempat.
Target awal Program Dana Abadi, bahwa didalam kurun waktu 30 bulan sejak “kickoff” 1 Maret 2000 diharapkan sudah akan dapat menghimpun dana sebesar 310 miliar rupiah.
Sampai dengan 31 Desember 2008 jumlah Dana Abadi yang sudah terhimpun dari partisipasi anggota Jemat HKBP dan Donateur adalah sebesar Rp 3.102.114.133,- (tiga miliar seratus dua juta seratus empatbelas ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) atau lebih kurang hanya 1% dari target yang diharapkan. Jumlah tersebut sudah termasuk Bunga Deposito dan Giro.
Informasi penting bagi anggota Jemaat, hingga sekarang ini dan seterusnya DA HKBP tetap tersimpan sebagai Deposito Abadi atas nama HKBP di Bank BNI cabang Tarutung yang diikat dengan sesbuah Perjanjian antara HKBP dan BNI.
Dana sebesar 3 (tiga) miliar lebih tidaklah kecil, sungguh merupakan kontribusi yang luar biasa yang sudah dipersembahakan ruas HKBP di seluruh pelosok nusantara dan donateur hingga sekarang ini.
Kita tetap optimis dan penuh pengharapan bahwa penggalangan Dana Abadi sebesar 310 miliar pada waktunya akan terwujud, sehingga bunga Deposito Dana Abadi HKBP dari 310 miliar akan dapat digunakan untuk mengimplementasikan SPP HKBP (Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP) di seluruh pelosok Nusantara.
Untuk memberi tranfaransi Dana Abadi HKBP, kami akan mencoba memberi informasi terkini atau progress setiap bulannya yang dapat di akses melalui situs : DANA ABADI HKBP atau pmb1951.wordpress.com
Melalui situs ini dapat dilihat berbagai Dokumen Dana Abadi HKBP antara lain; Maksud dan Tujuan diadakannya Program Dana Abadi, Sasaran dan Taget, History DA HKBP, Sosialisasi DA HKBP dan termasuk nama-nama anggota HKBP dan Donateur yang telah memberi perhatian dan persembahannya melalui Program DA-HKBP dari sejak 1 Maret 2000.
Bagi anggota jemaat HKBP yang kini menurut perkiraan telah memiliki potensi mencapai 3,5 juta jiwa adalah jumlah yang tidak kecil, dengan ini kami mengajak seluruh anggota HKBP untuk mengunjungi situs DANA ABADI HKBP dan berilah kontribusi anda, sekecil apapun yang anda berikan untuk Dana badi HKBP, itu akan sangat berharga guna mewujudkan Program SPP-HKBP yang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di tengah-tengah HKBP maupun ditengah masyarakat luas.
Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu
Gal 6 : 2a)
Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita
(2 Kor 9 : 7)
TUHAN MEMBERKATI DAN MENYERTAI KITA SEMUA
SELAMAT HARI NATAL 2008
SELAMAT TAHUN BARU 2009
PENGURUS DANA ABADI HKBP
20/12/2008 pada 2:38 am (PENGURUS DANA ABADI HKBP)
| 1. KETUA | : | St PM BANJARNAHOR, B.E, MSc, MBA |
| 0811878550 – CIBUBUR – JAKARTA | ||
| HKBP Menteng Jl Jambu No.46 Jakarta Pusat | ||
| 2. SEKRETARIS | : | St Drs T PARLIN SIMANJUNTAK |
| 08179848731 – JAKARTA | ||
| HKBP Sudirman JAKARTA | ||
| 3. ANGGOTA | : | Pdt. Edison S. Simanungkalit, STh |
| 08136166260 – Jakarta | ||
| HKBP – Duren Sawit – Jakarta | ||
| 4. ANGGOTA | : | Pdt. DR Bonar Napitupulu |
| 0811632456 – Tarutung | ||
| HKBP – Pearaja – Tarutung | ||
| 5. ANGGOTA | : | Pdt. Ramlan Hutahaean, MTh |
| 08127837337 – Tarutung | ||
| HKBP – Pearaja – Tarutung | ||
| 6. ANGGOTA | : | Pdt. Rambio J. Hutagaol, STh |
| 081334422295 – Malang | ||
| HKBP – Malang | ||
| 7. ANGGOTA | : | Pdt. Hasudungan J. Napitupulu, STh |
| 0817301310 – Bandung | ||
| HKBP – Bandung | ||
| 8. ANGGOTA | : | Pdt. Faber Simatupang, STh |
| DEPOK | ||
| HKBP – DEPOK | ||
| 9. ANGGOTA | : | Pdt. Jalongos M Manullang, MTh |
| 08128910671 – JATI ASIH BEKASI | ||
| HKBP - JATI ASIH BEKASI | ||

![Rapat Amandemen AP HKBP, 23 Jan 2010 Ress. Menteng Jkt[1]](http://pmb1951.files.wordpress.com/2010/01/rapat-amandemen-ap-hkbp-23-jan-2010-ress-menteng-jkt1.jpg?w=477)

