MASUKAN & OPINI DANA ABADI HKBP

 

Dalam periode enam bulan pertama setelah bergulirnya SOSIALISASI Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP, berbagai masukan maupun pertanyaan telah banyak mengalir sampai di meja TIM Dana Abadi HKBP. Bahkan dikalangan kaum elit HKBP berbagai opini juga telah terbentuk, ada yang disampaikan langsung pada saat presentasi (sosialisasi), melalui surat tertulis, e-mail, fax, SMS maupun melalui hubungan langsung telepon yang  isinya dapat disampaikan sebagai berikut :

 

1.      Di era globalisasi ini, apakah keputusan Pengadaan Dana Abadi Sentralilasi Penggajian Pelayan di HKBP sudah tepat ? Sementara aspirasi masyarakat Indonesia menginginkan pelaksanaan desentralisasi di berbagai bidang dalam upaya efisiensi dan efektivitas.

 

2.      Dijelaskan bahwa Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP “melulu” berasal dari bunga deposito dana ABADI HKBP yang diasumsikan memberi bunga 12% per tahun. Hal ini sungguh “naif” karena siapapun sadar bahwa bunga deposito BANK terutama dalam mata uang rupiah, bukan merupakan nilai tambah yang merupakan penghasilan (profit). Kecuali jika deposito tersebut dinyatakan dalam dolar, itupun masih banyak indikator ekonomi yang lain harus dipertimbangkan.

 

3.      Dikatakan bahwa dasar dari Program ini adalah SK Ephorus HKBP dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Negera Indonesia (Pesero). Dari aspek hukum dan peraturan, apakah dasar pelaksanaan ini cukup kuat dan dapat dipertanggung jawabkan ? Apabila terjadi “disputes” atau misalnya muncul permintaan pertanggung jawaban yang diajukan oleh berbagai anggota jemaat HKBP, bagaimana prosedur dan cara penyelesaiannya ?

 

4.      Apa dasar pembentukan TIM Dana Abadi SPP-HKBP dan sejauh mana kredibilitas dan kapabilitas dari TIM Dana Abadi ini ?  Apakah keberadaan TIM ini masuk dalam ketentuan perjanjian yang dibuat dengan pihak PT BNI ? Dan bagaimana prosedur kerja serta akuntabilitas dari masing-masing TIM ?

 

5.      Potensi 600.000 KK atau 3 juta anggota jemaat HKBP. Meskipun angka ini dikatakan sebagai perkiraan kasar, apakah hal ini berdasarkan data/statistik yang ada di HKBP Pusat ? Berdasarkan Sensus Kependudukan atau populasi, berapakah total populasi penduduk Tapanuli Utara dan dari total populasi ini, berapa yang merupakan anggota jemaat HKBP ? Dapatkah Anda memberikan data resmi ?

 

6.      Mekanisme Pengadaan Dana Abadi HKBP, bagaimana dengan mekanisme Pemanfaatan Dana serta Sosialisasinya ? Jemaat perlu tahu sejauh mana persiapan yang dibuat oleh TIM Dana Abadi SPP-HKBP. Mohon penjelasan mekanisme pengadaan Dana diikuti pula oleh penjelasan sebelum peluncuran proyek Program 30 bulan ini, sebaiknya publik terkait dan anggota jemaat dibuat “aware”, di samping perlunya dipertimbangkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait dan anggota jemaat yang berkepentingan dan punya “concern”. Nampaknya keputusan ini hanya bersifat “up down” dan sama sekali tidak “bottom up” ?

 

7.      Kick Off Day 01 April 2000, Apakah saat ini Sertifikat Deposito Perdana Deposito Abadi HKBP per 1 Mei 2000 telah diterbitkan sesuai dengan yang diperkirakan ? Jika sudah mohon penjelasan rinci. Jika belum apakah hal ini “maaf” proyek ini hanya bersifat “try and error” ?

 

8.      Standar Gaji Baru per 1 Oktober 2002. Dengan asumsi Rp 3 Miliar per bulan yang berasal dari bunga deposito tersebut dan estimasi jumlah personil Pelayan Penuh HKBP tahun 2002 yang mencapai 1.500 orang, bagaimana perhitungan standar (tolok ukur) Sentralisasi Penggajian yang akan dilakukan ? Dan berapa nilai penggajian serta tunjangan yang akan diberikan ? Apakah dalam hal ini ada transparansi kepada publik dan anggota Jemaat ? Indikator ekonomi apa saja yang akan dipertimbangkan dalam menentukan besaran gaji Personil Pelayan Penuh HKBP ? Bagaimana dengan tunjangan “remote area” ?

 

9.      Kondisi mendasar, pada Pasal 6 dan Pasal 7 Perjanian Kerjasama HKBP dengan PT BNI. Sejauh mana kekuatan hukum yang mengikat dari Perjanjian Kerjasama ini ? Apabila terjadi, katakanlah suatu kondisi yang bersifat keadaan kahar (Force Majeur) atau katakanlah PT Bank BNI dilikuidasi, bagaimana tindakan pengamanan dan pertanggung jawabannya ?

 

10. Apakah mungkin tercapai Pengadaan Dana Deposito Abadi HKBP sesuai rencana ? Dan bagaimana tentang pengelolaannya kelak, apakah dapat dilakukan dengan dasar-dasar transparansi ?

 

11. Program pengadaan Dana Abadi HKBP, dari gambarannya terlihat bahwa Majelis Pusat HKBP terlalu ambisius ?

 

12. Apa itu yang dimaksud dengan Tim Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP, bagaimana akuntabilitinya dan apa yang disebut sebagai “fully protected” tentang Dana Abadi HKBP ?

 

13. Rencana Pengadaan Dana Abadi HKBP sebesar 315 miliar rupiah, memang merupakan jumlah yang cukup besar, namun melihat potensi yang ada di HKBP, dapat dikatakan untuk mengumpulkan dana sebesar itu dalam kurun waktu 30 bulan adalah sangat memungkinkan atau boleh dikatakan tidak sulit, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah bagaimana HKBP dapat mengembalikan kepercayaan warga HKBP yang selama ini dirundung krisis kepercayaan ?

 

14. Untuk mewujudkan Program Dana Abadi SPP-HKBP, perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus kepada seluruh Jemaat HKBP tanpa kecuali, sebab hingga saat ini program Sosialisasi SPP-HKBP belum menyentuh semua lapisan warga HKBP.

 

15. Program Pengadaan Dana Abadi SPP-HKBP hingga sekarang ini belum pernah dijelaskan secara rinci di banyak Gereja, hal ini sangat perlu dicermati secara dini sehingga seluruh warga HKBP dapat mengerti akan maksud dan tujuan yang jelas tentang SPP-HKBP.

 

16. Perlu dibentuk Organisasi Pengelolaan Dana Abadi HKBP

 

17. Security And Controlling Dana Abadi SPP HKBP perlu dipikirkan oleh Tim Dana Abadi SPP-HKBP sehingga dari awal hingga pada pelaksanaannya kelak dapat berjalan lancar dan “safe”.

 

18. Keuangan HKBP sudah waktunya menggunakan Tim Audit dari Public Accontant.

 

19. Perjanjian Kerjasama HKBP dengan PT BNI tidak cukup kuat, karena itu perlu disempurnakan agar terhindar dari hal-hal yang negatif khususnya jaminan terhadap keselamatan/keamanan Dana Abadi tersebut. Dan, jika perlu Perjanjian Kerjasama tersebut akan lebih kuat dan ligitimate jika yang menandatangani dilakukan langsung oleh DIRUT PT BNI dan EPHORUS HKBP.

 

20. Dana Abadi termasuk pengelolaan Keuangan Kantor Pusat sangat perlu ditangani seorang Accounting Manager yang Profesional.

 

21. Mengapa disebut Dana Abadi (hanya Tuhan Jesus yang Abadi), mungkin nama Dana Abadi perlu diganti menjadi DANA NAHOT.

 

22. Tim Dana Abadi SPP-HKBP, terlalu optimis dalam menetapkan bunga Deposito Abadi 12% pa, hal ini perlu dipertimbangkan kembali.

 

23. Seluruh Warga HKBP perlu melakukan renungan nasional sebelum melangkah kepada program-program baru.

 

24. Dalam perjalanan HKBP seakan-akan tidak lagi menonjolkan KASIH, sebab dari kenyataannya setiap pertemuan di HKBP yang selalu diperbincangkan adalah UANG termasuk didalam Konferensi Nasional hari ini.

 

25. HKBP perlu lebih mencermati bagaimana agar pemberdayaan anggota Jemaat itu dapat berjalan secara optimal.

 

26. Sekarang ini (tahun 2000) HKBP menetapkan sebuah Program Baru dan tujuannya pasti baik untuk masa depan HKBP, akan tetapi HKBP perlu koreksi diri lebih dulu ! Bagaimana dengan Dana-Dana HKBP, yang menurut informasi masih banyak dana-dana HKBP yang tidak jelas wujudnya dan bahkan ada yang sudah lenyap, siapa dan bagaimana pertanggung jawabannya ?

 

27. Sehubungan dengan berbagai program HKBP yang akan dijalankan termasuk Pengadaan Dana Deposito Abadi HKBP, secara TOTAL HKBP perlu melakukan koreksi kedalam dan memperbaikinya.

 

28. Melihat Daftar Gaji Pelayan yang ditayangkan tadi, terlihat bahwa perbandingan antara Gaji terendah dengan Gaji tertinggi cukup menyolok (hampir 1 : 23, normalnya penggajian di pemerintah adalahan 1 : 12), karenanya tabel gaji baru tersebut perlu diteliti/dikaji ulang.

 

29. Warga HKBP mengharapkan agar para Pelayan HKBP tidak memiliki mental Pegawai Negeri.

 

30. Berbicara mengenai Dana Abadi HKBP, apakah Kantor Pusat  HKBP memiliki pengetahuan dan kapabiliti untuk mengelola uang sebesar itu (maksudnya jika Dana Abadi sudah terkumpul sebesar 315 Miliar Rupiah), terus terang kami masih ragu ?

 

31. Hingga sekarang ini, transparansi masalah KEUANGAN di HKBP masih belum terlihat (sifatnya masih tertutup), hal ini perlu disikapi secara profesional.

 

32. Apakah dengan dilaksanakannya SPP-HKBP (yang dalam rencananya akan dimulai pada 1 Oktober 2002) akan memberi jaminan, bahwa masalah periodenisasi dan mutasi di HKBP yang selama ini menjadi momok akan benar-benar dapat teratasi ?

 

33. Sudah waktunya HKBP merombak Organisasi HKBP yang cukup rumit seperti sekarang ini kepada Organisasi yang “simple” yang dilengkapi dengan job diskripsi yang jelas dan pendelegasian wewenang dalam hal-hal yang sifatnya operasional/rutin misalnya mutasi Pelayan didalam satu Distrik (inter-distrik) dapat diserahkan kepada Praeses  dan lain-lain yang dianggap patut didelegasikan.

 

34. Pola pelayanan seragam yang selama ini dianut oleh HKBP sudah perlu ditinjau ulang sesuai dengan SIKON masing-masing Jemaat.

 

35. Bagaimana tentang Dana Pensiun dan Pengelolaannya, apakah pada waktunya nantinya akan ada hubungannya dengan Dana Abadi HKBP ?

 

36. Program Dana Abadi SPP-HKBP ini haruslah dilandasi dengan dasar teologis yang kuat sehingga warga HKBP akan lebih mudah mencerna dan mengerti.

 

37. Dengan memenuhi kebutuhan para pelayan HKBP adalah bukan merupakan suatu jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta peningkatan SDM.

 

38. Perlu dipikirkan bagaimana agar dana Abadi ini tidak hanya berbentuk DEPOSITO, kemungkinan dapat diambil terobosan-terobosan misalnya membeli SAHAM, digunakan melalui usaha pertanian, perkebunan, perdagangan, konstruksi dan lain sebagainya.

 

39. Seluruh pelayan penuh HKBP termasuk sintua dan anggota jemaat agar bersungguh-sungguh menjemaatkan Dana Abadi ini.

 

40. Sesuai rencana SPP-HKBP, artinya seluruh Gaji Pelayan HKBP akan di distribusikan dari Kantor Pusat HKBP, kemungkinan sistem ini bisa memberi dampak yang kurang baik terhadap pelayanan di Jemaat (sebab Pelayan yang bersangkutan merasa akan bisa malas-malasan melayani karena tohk gaji akan dikirim dari Pusat) ?

 

41. Program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP ini adalah diperuntukkan guna meningkatkan pendapatan dan menjamin kesejahtraan bagi seluruh Pelayan Penuh HKBP. Karenanya, dari Pimpinan HKBP dan Majelis Pusat perlu menetapkan TARGET setiap Ressort dan setiap Distrik (jika TARGET dapat tercapai tentu ada penilaian tersendiri bagi Pelayan yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya).

 

42. Beberapa anggota Jemaat atau HURIA merasa lebih senang dan lebih sreg/pas jika mereka  langsung memberi/menggaji Pendetanya, Guru Hurianya. Apakah hal ini juga masuk dalam pertimbangan ke masa depan HKBP ?

 

43. Apabila Dana Abadi sudah terpenuhi 315 Miliar Rupiah dan SPP-HKBP sudah dimulai, apakah masing-masing Jemaat/Ressort masih tetap mengirimkan PELEAN-II dan NAMARBOHO ke Kantor Pusat ?

 

44. TIM Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP yang dikenal dengan panggilan TIM-9 (terdiri dari sembilan orang), sangat perlu dimekarkan/diperkuat personilnya agar Program Pengadaan Dana Abadi HKBP dapat semakin memasyarakat dan lebih menyentuh kepada seluruh lapisan warga HKBP, misalnya untuk membantu TIM SPP-HKBP yang ada sekarang perlu personil tambahan (Ephorus HKBP menerbitkan SK tambahan misalnya mengangkat personil yang bertugas sebagai Koordinator-Koordinator per Distrik ataupun dengan bentuk lain seperti Dewan-Dewan  Pelaksana Harian)

 

45. Sangat mendukung apabila masing-masing Huria/Gereja mengadakan PESTA PENGADAAN DANA ABADI satu kali dalam satu tahun (untuk ini diharapkan dari Ephorus secara resmi mengirim surat ke masing-masing Huria).

 

46. Dengan dibentuknya Dana Abadi HKBP, tolong bunga Deposito Abadi dipergunakan untuk, biaya sekolah (keperluan anak-anak Pendeta dan Warga HKBP yang tidak mampu). Dan bagi yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi (bebas biaya) dan ditempatkan disuatu ASRAMA.

 

47. Tolong Perguruan Tinggi HKBP Nommensen dibentuk di Jakarta.

 

48. HKBP diharapkan dapat mendirikan Bank HKBP

 

49. HKBP membentuk Koperasi Simpan Pinjam HKBP

 

50.       Perlu diketahui yang diutamakan adalah pendidikan anak-anak Pendeta supaya sarjana dan kalau mampu dikirim keluar negeri.

 

51. Apakah pelaksanaan Pengadaan Dana Deposito Abadi guna mendukung SPP-HKBP tidak perlu mendapat persetujuan Sinode Godang, apakah sudah cukup disetujui oleh Majelis Pusat ?

 

52. Apakah dengan mengandalkan bunga deposito Abadi dimaksud, sudah dipertimbangkan juga tentang kebutuhan kenaikan upah/gaji Pelayan HKBP setiap tahunnya ?

 

53. Apabila terjadi perpecahan di HKBP (kemelut besar), siapa yang akan memiliki  Dana Deposito Abadi HKBP ?

 

54. Saya mengharapkan agar seluruhnya anggota Jemaat HKBP menjadi Motivator untuk mensukseskan Program SPP-HKBP.

 

55. Perjanjian Kerjasama HKBP dan PT BNI terlihat seperti mengikat diri, Kenapa, HKBP tidak dapat mencairkan uangnya sendiri. ?

 

56. Bagaimana cara TIM SPP-HKBP untuk melakukan “check and recheck” terhadap jumlah besaran setoran atau transfer yang diakukan oleh masing-masing anggota atau donatur (artinya kemungkinan akan bisa terjadi perbedaan antara besaran yang dikirim dengan yang dibukukan oleh pihak BANK) ? Sebab jika Program Pengadaan Deposito Abadi SPP-HKBP ini tersosialisasi dengan baik dan berterima dihati seluruh anggota Jemaat, bukan tidak mungkin jumlah penyetor setiap bulan bisa mencapai lebih dari 5.000 penyetor, bagaimana “check and recheck-nya” khususnya di BANK itu sendiri termasuk di Jemaat-Jemaat jika ruas menyetor lewat Parhaldo ?

 

57. Nilai Rupiah selama ini tidak menentu, apakah tidak lebih baik jika Deposito Abadi dibuatkan dalam Dolar Amerika ?

 

58. Sistem Penggajian di HKBP agar segera ditata kembali sesuai dengan kebutuhannya.

 

59. Bagaimana tentang “carier development plan” dan sistem mutasi di HKBP apakah sudah ada atau hanya melalui perasaan saja ?

 

60. Kiriman dari Gereja-Gereja ke Kantor Pusat sering tidak sampai (?), hal itu terbukti dalam laporan tahunan HKBP tidak termuat ?

 

61. Dana Abadi HKBP (bunga Depositonya) harus benar-benar digunakan untuk kepentingan Gaji dan kesejahtraan Pelayan HKBP.

 

62. Sejarah pahit yang dialami HKBP sebelum Sinode Agung Rekonsiliasi dapat dijadikan menjadi pelajaran yang sangat berharga demi menggalang kerukunan dan kesatuan didalam tubuh HKBP.

 

63. Segenap Pelayan HKBP perlu koreksi diri demi terciptanya pelayanan yang selalu berdasarkan kasih.

 

64. Aset HKBP yang hingga saat ini belum diberdayakan secara optimal, perlu di list-up kembali untuk dapat difungsikan secara optimal demi membantu mengentaskan program-program HKBP.

 

65. Guna mendukung program Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP, apakah tidak dimungkinkan HKBP meminta bantuan dari Negara Donor yang mempunyai hubungan dengan HKBP misalnya Jerman ?

 

66. Tim Pengadaan Dana Deposito Abadi SPP-HKBP yang sekarang ini sangat perlu dibantu anggota-anggota Jemaat HKBP yang memiliki potensi dan mau bekerja untuk program tersebut.

 

67. Sertifikat Deposito Abadi HKBP yang diterbitkan setiap awal bulan, bagaimana pengamanannya, dimana disimpan dan siapa yang menyimpan, securitynya bagaimana ?

 

68. Dana Deposito Abadi HKBP, mengapa ditempatkan di Cabang Pembantu BNI Tarutung ? Menurut kami Dana tersebut akan lebih baik dan aman bila disimpan di Cabang Medan atau di Jakarta (kami melihat kelas Capen BNI Tarutung belum memenuhi kriteria untuk menyimpan uang sampai ratusan miliar rupiah) ?

4 Komentar

  1. toga sihombing,Drs.Ak.MM said,

    03/09/2009 pada 5:54 pm

    – Bagaimana hubungan Iuran Dana Pensiun HKBP dengan Dana Deposito Abadi? Apakah bunga dari Dana Deposito Abadi itu dimaksudkan untuk menambah dana kas karena iuran pensiun yang terkumpul tidak sanggup membayar kewajibannya kepada para pensiunan HKBP?

    1. HKBP adalah lembaga/institusi besar yg memiliki sumber dana besar. tapi belum pernah dapat dinilai kewajaran Laporan keuangan tahunannya karena Manajemen HKBP Pusat tidak mau menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP). Padahal hanya dengan jasa KAP lah dapat diyakini/diketahui tingkat kewajaran Laporan Keuangan suatu institusi publik termasuk gereja, sehingga publik mendapat informasi yg tepat tentang tingkat kewajaran yg bagaimanakah Laporan keuangan HKBP setiap tahun sbb :
    1) Qualified (Wajar tanpa pengecualian)
    2) Unqualified (Wajar dengan pengecualian)
    3) Adverse (tidak wajar)
    4) atau disclimer (menolak memberikan opini akuntan)
    Saya bangga apabila Laporan Keuangan HKBP Pusat setiap tahun diaudit oleh Akuntan Publik? karena ini adalah Bentuk pertanggungjawaban secara formal kpd publi/jemaat.
    5. Di Zaman Technology and Information. maka Highligh atas Laporan Keuangan yang sdh di audit tsb apabila diexpose di website HKBP akan memperkuat citra positif pengelolaan HKBP.
    6. Selamat melayani dan berbuat yang terbaik untuk kemuliaan Tuhan. Semoga Tuhan Yesus memberkati seluruh pelayan dan jemaat HKBP. Amin.

    • pmb1951 said,

      04/09/2009 pada 1:08 pm

      Bapak Toga Sihombing, terima kasih atas masukan yang sungguh memberi motivasi kepada HKBP agar semakin transfaran dan berkualitas khususnya tentang pelaporan keuangannya. Khusus tentang pertanyaan hubungan antara Dana Pensiun dan Dana Deposito Abadi HKBP secara struktural tidak ada. Pengelolaan Dana Pensiun terpisah dari Dana Deposito Abadi (note. keduanya adalah seutuhnya milik/aset HKBP). Hingga saat ini program Dana Abadi HKBP belum dapat dilaksanakan karena Target Dana yang diharapkan belum tercapai. Seluruh Dana Abadi HKBP termasuk bunganya tetap tersimpan di BNI 1946. Laporan setiap bulan dapat dilihat di Web DANA ABADI HKBP. Syaloom

  2. ronaldyos said,

    05/12/2011 pada 7:39 pm

    ADA BANYAK POIN YANG PERLU DILAKSANAKAN DALAM MASUKAN BACAAN OPINI DIATAS,,,,,,……
    semoga perbaikan menuju lebih baik pada tujuan awal HKBP yaitu pelayanan,,,,,,,,
    dan jayalah HKBP dengan pelayanan kita didunia ini
    HORASSSSS,,,


Tinggalkan komentar